Bantuan Jambanisasi Mundur, APBDes 2020 Desa Karaban Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Jun 2021 02:57 0 362 mondes

PATI-Mondes.co.id| Bantuan jambanisasi bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan anggaran 37 juta ada keterlambatan. Pasalnya realisasi bantuan tersebut baru dilaksanakan juni Tahun 2021.

Dari sumber data yang dihimpun awak media, sebanyak 37 penerima manfaat, dan akan mendapatkan bantuan sebesar 1 juta sebagai bantuan jambanisasi, sehingga Dana Desa yang disalurkan sebesar 37 juta.

Anggaran di tahun 2020 dalam APBDes Desa Karaban, mengalokasikan Dana Desa untuk bantuan jambanisasi sebesar 37 juta, namun pelaksanaanya baru terealisasi Juni 2021, berarti ada kemunduran dan artinya ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Tahun 2020.

Sementara, salah satu warga Desa Karaban membenarkan adanya keterlambatan realisasi untuk jambanisasi yang di anggarkan dari dana desa 2020, dirinya mengaku baru di realisasi pada bulan Juni 2021, bahkan tidak ada musdes terlebih dahulu.

“Memang benar bantuan itu baru di realisasi bulan Juni ini, dan setahu saya itu tidak Musdeskan dan Silpa tidak dimasukan dalamAPBDes dulu,” kata warga Karaban yang tidak mau di sebutkan namanya. (11/6/2021).

Lebih lanjut, dirinya mengaku, seharusnya kalau memang belum bisa dilaksanakan, anggaran tersebut harus di Silpakan, jelas pada saat itu ada kelebihan anggaran apalagi sekarang telah memakai sistem Siskuides.

“Setahu saya kok belum dimusdeskan mengenai adanya anggaran dana desa 2020 direalisasikan tahun 2021 sebagai Silpa,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dispermades Pati, Sudiyono, saat di konfirmasi pada melalui pesan whatsapp tentang adanya dana desa tahun 2020 dilaksanakan pada tahun 2021 dirinya mengatakan tidak masalah asalkan masuk Silpa dalam APBDes.

BACA JUGA :  Kasus Covid-19 di Pati Melonjak, Wisata Religi dan Wisata Alam Ditutup

“Silpa itu nantinya digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang belum terlaksana, itupun harus di musdeskan kembali dan dimasukan Silpa dalam APBDes desa, harus di anggarkan untuk kegiatan yang tertunda kami rasa tidak masalah, mengenai pemberitaan Desa Karaban, nanti akan kami cek terlebih dahulu,” tandasnya.

Akan tetapi jika mengacu pada Surat Edaran Kemendes PDTT yang memerintahkan sebuah ketentuan bahwa Silpa Dana Desa Tahun 2020 harus digunakan untuk tiga kegiatan yaitu BLT, Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD) dan Desa Aman COVID. Dari tiga kegiatan tersebut diprioritaskan pada BLT Dana Desa.

“Kalau bicara aturan, seharusnya Silpa Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk tiga kegiatan saja, yakni BLT, Padat Karya Tunai Desa dan Penanganan Covid,” tandas salah satu aktivis di Pati.

(Dony/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini