ramadan 2026

Anggaran THR ASN Jepara Tembus Rp57 Miliar, PPPK Paruh Waktu Juga Kebagian

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 09:37 0 18 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Jepara menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Hasannudin Hermawan, mengatakan pemerintah daerah menganggarkan Rp57,3 miliar.

Anggaran itu untuk pembayaran THR tahun ini.

Dialokasikan untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Hasan melalui layanan pesan instan, Senin (16/3/2026).

Kepala BPKAD Jepara merinci anggaran itu terdiri dari beberapa komponen.

Alokasi bagi PNS memperoleh alokasi Rp30,3 miliar untuk 5.969 pegawai.

Anggaran bagi PPPK penuh waktu sekitar Rp16,24 miliar untuk 4.661 pegawai.

Sementara PPPK paruh waktu sekitar Rp467,5 juta untuk 1.580 pegawai.

Pemerintah daerah, lanjut Hasan, juga mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp10,03 miliar.

Komponen ini diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan total 9.428 pegawai.

“Selain itu, anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kepala BPKAD Hasan menambahkan, komponen THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

“Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” imbuhnya.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Pemkab Jepara Godok Regulasi e-Parkir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini