AMANAT LASEM Apresiasi Penggerebekan Ruko Penjual Miras di Rembang

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Nov 2025 14:06 0 113 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat santri.

DBHCHT TRENGGALEK

Aliansi Masyarakat Santri Lasem (AMANAT LASEM) secara terbuka menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penggerebekan yang dilakukan di salah satu ruko di Jalan Pemuda Rembang.

​Penggerebekan yang berlangsung pada hari sebelumnya, Selasa (11/11/2025), berhasil menyita ratusan botol miras ilegal dari ruko yang diketahui bernama Outlet 23 HWG.

Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah masyarakat yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai religius, memicu kekhawatiran akan rusaknya moral dan ketertiban umum.

​Pembina AMANAT LASEM, KH. Ahfas Hamid Baedlowi, menegaskan bahwa tindakan Satpol PP adalah langkah yang sangat tepat dan krusial untuk melindungi moral masyarakat Rembang.

​”Kami menilai tindakan ini sebagai langkah yang sangat tepat untuk menjaga moral dan ketertiban masyarakat di Bumi Kartini ini. Minuman keras adalah moyang kejahatan. Daya rusaknya terhadap moral bangsa, terutama generasi muda, sangat tinggi dan nyata. Oleh karena itu, kami dari AMANAT LASEM mendukung penuh dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas keberanian serta ketegasan Satpol PP Rembang,” ujar KH. Ahfas.

​Ia menambahkan, peredaran miras ilegal secara terbuka, apalagi di lokasi strategis seperti Jalan Pemuda, dianggap mencederai nilai-nilai agama dan kearifan lokal Rembang yang dikenal sebagai salah satu ‘Kota Santri’ di Pantura Timur Jawa Tengah.

​Ratusan Botol Miras Disita

​Dalam operasi penertiban yang menarik perhatian publik itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti berupa 819 botol miras dari berbagai merek dan kadar alkohol di atas 5 persen.

BACA JUGA :  Tenangkan Pendemo, Kapolresta Pati Temui Demonstran

Penjualan miras tersebut diduga dilakukan secara ilegal karena ruko yang digerebek, Outlet 23 HWG, hanya tercatat memiliki izin operasional sebagai restoran, bukan sebagai distributor atau pengecer resmi minuman beralkohol.

​Penyitaan ini didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras di Kabupaten Rembang, di mana penjualan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi dilarang, dan penjualan dengan kadar alkohol rendah pun harus memiliki izin khusus yang ketat.

Kasus ini kini diserahkan kepada penyidik Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

​KH. Ahfas Hamid Baedlowi menyerukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat agar tidak berpuas diri dengan penertiban satu kasus ini.

Ia mendorong agar pengawasan dan penertiban miras ilegal dilakukan secara berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Rembang.

​”Pembersihan ini tidak boleh berhenti hanya pada satu kasus. Ini adalah momentum bagi kita semua untuk menguatkan komitmen. Kami mendorong Pemerintah Daerah dan seluruh aparat terkait untuk terus bersinergi, membangun tembok moral dan hukum yang kokoh untuk menjaga Rembang dari peredaran miras ilegal,” tegasnya.

​Mengakhiri pernyataannya, ia menekankan bahwa tugas menjaga moral dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kolektif.

“Menjaga moral bangsa bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Kami dari komunitas santri siap berdiri di garda terdepan mendukung penuh penegakan hukum dan akhlak di bumi Rembang yang kita cintai ini,” tutup KH. Ahfas.

Pernyataannya menggarisbawahi komitmen AMANAT LASEM untuk menjadi mitra aktif pemerintah dalam mewujudkan Rembang yang bersih dari penyakit masyarakat.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini