PASANG IKLAN DISINI

Mobil Sang Pimred Media Online Ditahan, Sejumlah LSM dan Media Geruduk RS KSH Pati

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Apr 2022 00:33 0 555 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah LSM dan awak media datangi RS Keluarga KSH Pati. Hal ini lantaran, pihak KSH telah menahan mobil Pimpinan redaksi Media online Sabdopalon.net Bambang Eko Supriantono alias Bagus.

Menurut Bagus, dirinya seakan dipersulit ketika hendak mengambil Jenazah mertua yang meninggal di RS KSH, sebelumnya telah dirawat selama 14 hari di rumah sakit tersebut. Bahkan dirinya tidak menyangka jika pihak RS KSH harus meminta jaminan mobil suzuki ertiganya karena ada kekurangan pembayaran. Merasa tak mau berdebat karena kondisi darurat, mau tidak mau sang Pimred harus menyetujui.

“Ketika itu keluarganya dalam situasi bingung dan segera membawa jenazah pulang untuk disemayamkan. Memang ada kekurangan pembayaran, saat saya mengurus di bagian administrasi justru pihak RS meminta jaminan. Saya pikir cukup KTP kan bisa, lagi pula tidak mungkin tidak saya selesaikan,” ujar pria yang akrab di panggil Bagus. (13/4) lalu.

Persoalan inilah membuat beberapa media merasa tidak terima, karena regulasinya dianggap kurang pas. Karena persoalan itu sejumlah LSM dan media mendatangi RS KSH untuk menanyakan kebenaran tersebut. Pada Kamis (14/04/2022).

“Kedatangan kamiĺ hanya ingin mengetahui seperti apa regulasi RS KSH dalam menyelesaikan administrasi. Kenapa hingga menahan mobil untuk jamianan kekurangan pembayaran,” ungkap Sumadi salah satu LSM GJL.

Menanggapi hal itu, Kepala Devisi Duty RS KSH Ajeng Fitri Setiani yang didampingi Humas RS KSH Ani menerima sejumlah LSM dan media. Dirinya menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan tersebut. Namun belum sempat memberikan keterangannya, sejumlah LSM dan media seolah tidak memberikan kesempatan pihak RS KSH menjelaskan.

Baca Juga:  Ganjar Gelar Rapat Internal Bersama Jajaran Pejabat Pemkab Banjarnegara

“Ini hanya kesalahpahaman soal SOP saja, untuk Jenazah boleh di bawa pulang hanya saja salah satu keluarga untuk bisa menyelesaikan adminitrasi. Walau tidak bisa membayar lunas atau ada pernyataan dengan meminta tenggang waktu pelunasan atau keringanan jika pasien kurang mampu,” terang Ajeng yang didampingi Ani Humas KSH kepada wartawan.

Ajeng menambahkan, Jika itu terjadi dengan Pasien yang tidak mampu, pihak keluarga pasien bisa membuat rujukan keterangan tidak mampu yang biasanya dibuat oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) ya regulasinya seperti itu, jika pasien benar-benar kategori tidak mampu, maka pihak Rumah Sakit dapat membuat kebijakan yang sesuai,” terang Ajeng Fitri Setyani.

Pertemuan kedua belah pihak belum ada titik terang. Pihak keluarga Pasien dan beberapa awak media dan LSM merasa tidak mendapat jawaban secara pasti. Sedangkan Pihak RS KSH juga merasa tidak diberikan kesempatan menjelasan secara detail dikarenakan banyaknya pertanyaan diberikan.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini