Gencar Berantas Rokok Ilegal Rembang, Seribu Batang Diamankan di Pamotan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Sep 2026 15:28 0 305 Supriyanto

​REMBANG — Mondes.co.id | Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Bea Cukai Kudus dan jajaran aparat penegak hukum menggelar operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Selasa (15/9/2026).

gempur rokok ilegal rembang

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 1.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari kawasan Kecamatan Pamotan.

​Operasi penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP Rembang, Komisi I DPRD Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian & SDA Setda Kabupaten Rembang.

​Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menyatakan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum Kabupaten Rembang.

​”Operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Fokus kami adalah menyisir tempat-tempat yang disinyalir memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Karnen.

​Penyisiran yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah toko kelontong yang disinyalir menjual rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang bukti di dua lokasi berbeda wilayah Desa Pamotan.

Di antaranya yakni toko ER (inisial) di wilayah RT 001/RW 013.

Di lokasi tersebut, ditemukan 10 bungkus (200 batang) rokok merek HJS putih dan 20 bungkus (400 batang) HJS biru. Total barang bukti sebanyak 30 bungkus (600 batang).

BACA JUGA :  Dinkominfo Rembang Perkuat Keamanan Akun Medsos

Selanjutnya di toko M, ditemukan 10 bungkus (200 batang) HJS biru, 6 bungkus (120 batang) HJS hitam, dan 4 bungkus (80 batang) HJS putih. Total barang bukti sebanyak 20 bungkus (400 batang).

​Seluruh barang bukti rokok ilegal merek HJS dengan total 1.000 batang langsung disita oleh petugas untuk diproses lebih lanjut.

Selain penyitaan barang bukti, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut langsung diberikan pembinaan secara persuasif dan edukatif oleh petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

​”Para penjual yang terbukti mengedarkan rokok ilegal langsung diberikan edukasi dan pembinaan oleh pihak Bea Cukai Kudus agar tidak lagi menerima maupun menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Kami berharap masyarakat dan para pedagang makin sadar akan dampak kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal,” pungkas Karnen.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini