Sengketa Perizinan Tambang di Kajar Rembang, Bupati Terkesan Lempar Bola ke Dinas Terkait

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 15:19 0 292 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Dugaan sengketa perizinan wilayah dan administrasi tambang mencuat di Kabupaten Rembang.

gempur rokok ilegal rembang

Pemerintah Desa Kajar, Kecamatan Gunem, secara resmi melayangkan surat permohonan penghentian sementara operasional kegiatan pemecah batu dan penambangan milik CV Batu Sinar Cemerlang yang beroperasi di wilayah mereka.

​Langkah tegas ini diambil, menyusul adanya temuan janggal terkait dokumen perizinan yang dikantongi oleh pihak perusahaan.

​Berdasarkan Surat Resmi Pemerintah Desa Kajar Nomor: 048/VI/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kajar, Sri Sunardi, tertanggal 24 Juni 2026, terungkap bahwa dokumen izin usaha yang diajukan oleh CV Batu Sinar Cemerlang justru diterbitkan oleh pihak terkait dari Kabupaten Blora.

Padahal, secara geografis dan administratif, lokasi wilayah kegiatan penambangan tersebut mutlak masuk dalam wilayah Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

​”Maka dengan surat ini kami mengharapkan peninjauan kembali tentang dokumen dan lokasi kegiatan dari CV. Batu Sinar Cemerlang… kami memohon agar kegiatan penambangan yang dilakukan… bisa kiranya dihentikan sementara sampai dokumen kelengkapannya terpenuhi dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tulis Sri Sunardi dalam surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rembang.

​Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada jajaran penegak hukum dan keamanan setempat.

Meliputi Kapolres Rembang, Komandan Kodim Rembang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.

​Respons Bupati Rembang

​Guna mengonfirmasi tindak lanjut dari laporan krusial ini, awak media mencoba menghubungi Bupati Rembang, Harno, melalui pesan singkat.

Namun, respons yang diberikan oleh orang nomor satu di Rembang tersebut terkesan normatif dan belum memberikan kepastian tindakan.

BACA JUGA :  Perusahaan Rokok Nasional Ini Tiap Tahun Borong Tembakau Pati

​Ketika ditanya mengenai sikap resmi dan langkah konkret Pemkab Rembang atas tuntutan penghentian operasional tambang tersebut, Bupati Harno mengarahkan agar pihak media menanyakan langsung ke instansi teknis yang berwenang.

​”Maaf coba komunikasi dengan pihak yang tepat njih itu wewenang siapa,” jawab Bupati Harno singkat via pesan WhatsApp.

​Mendapat jawaban tersebut, pihak media kembali menegaskan bahwa konfirmasi awal ini diperlukan, mengingat surat resmi dari Desa Kajar ditujukan langsung kepada Bupati sebagai kepala daerah.

Hal ini bertujuan guna mendapatkan arahan sebelum berkomunikasi lebih jauh dengan dinas-dinas terkait.

​Hingga berita ini diturunkan, ketidakjelasan mengenai keabsahan izin operasi lintas kabupaten ini masih menjadi tanda tanya besar.

Pihak warga dan Pemerintah Desa Kajar berharap ada tindakan tegas dan evaluasi cepat dari Pemerintah Kabupaten Rembang, demi menegakkan aturan serta mencegah potensi konflik wilayah di kemudian hari.

Editor; Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini