Kejari Rembang Blak-Blakan Ungkap Alasan Tersangka Korupsi Proyek TIK Belum Ditahan

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 10:08 0 113 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus memancing perhatian publik.

BHAYANGKARA 80

Di tengah bergulirnya rumor dan pertanyaan masyarakat mengenai mengapa tersangka utama berinisial N belum juga dijebloskan ke jeruji besi, pihak Korps Adhyaksa akhirnya angkat bicara.

Kejari Rembang menegaskan bahwa proses hukum tidak jalan di tempat, melainkan sedang bergerak cepat di tahap penyidikan untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera diseret ke meja hijau.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menjelaskan bahwa status hukum perkara ini sudah sangat klir.

Tim penyidik telah menetapkan tersangka, yang diketahui merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di dinas terkait berinisial N.

Tidak hanya itu, hitungan kerugian negara pun sebenarnya sudah final.

“Prosesnya masih proses penyidikan, kita masih merampungkan pemberkasan. Tersangkanya sudah ada, hasil kerugian keuangan negaranya juga sudah ada. Cuman kita masih merampungkan proses pemberkasan,” ujar Yusni di hadapan awak media, Rabu (8/7/2026).

Yusni memastikan, begitu dokumen pemberkasan rampung secara menyeluruh, tim penyidik tidak akan mengulur waktu untuk langsung melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar bisa segera disidangkan.

Menjawab rasa penasaran publik terkait alasan tersangka N yang masih menghirup udara bebas, Yusni memaparkan bahwa langkah penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Penyidik harus mengacu pada syarat subjektif yang telah diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :  Napi Teroris di Lapas Pati Ikrarkan Setia NKRI

Secara hukum, penahanan baru akan dilakukan jika ada indikasi kuat bahwa tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

Hingga saat ini, tim penyidik menilai ketiga potensi risiko tersebut belum urgensi untuk diterapkan kepada tersangka N.

“Yang penyidik saat ini sedang jalani, kita belum melihat adanya potensi-potensi (melarikan diri atau menghilangkan barang bukti) itu. Sehingga saat ini yang bersangkutan masih cukup kooperatif, sehingga belum kita lakukan penahanan,” urai Yusni secara gamblang.

Saat disinggung mengenai keterkaitan kasus ini dengan mega proyek pengadaan Chromebook yang sempat diputus bersalah oleh pengadilan di Jakarta, Yusni memberikan klarifikasi tegas.

Menurutnya, perkara TIK yang ditangani di Kabupaten Rembang ini murni berdiri sendiri (independen).

Kendati kasus di Jakarta telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Rembang memilih berhati-hati dan tetap menunggu instruksi taktis dari Kejaksaan Agung terkait arah kebijakan penanganan kasus serupa di tingkat daerah.

“Untuk perkara Chromebook yang di Jakarta itu kan sudah putus, tetapi kemudian kita menunggu petunjuk dari pusat seperti apa untuk yang di daerah-daerah,” jelasnya menambahkan.

Hingga rilis ini diturunkan, hasil pengembangan penyidikan Kejari Rembang menunjukkan belum ada tanda-tanda penambahan tersangka baru.

Status tersangka tunggal masih melekat pada mantan Kabid tersebut.

Pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat Rembang untuk bersabar, tetap tenang, dan memercayakan sepenuhnya penuntasan kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja di balik layar.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini