PATI-Mondes.co.id| Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang mengatur syarat mengurus sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK, Haji dan Umrah yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Maret 2022 mendatang dinilai sangat memberatkan rakyat.
Hal ini mendapat reaksi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Firman Subagyo, wakil rakyat ini menganggap BPJS Kesehatan bukan aturan hukum, sehingga tidak seharusnya dijadikan aturan yang mengikat. Pemerintah harus bisa mencermati hal itu, karena aturan yang dibuat dinilai sangat memberatkan masyarakat.
“Ini soal culture, misalnya kalau masyarakat ini dalam 1 tahun bayar terus, tapi tidak menggunakan, itu kecenderungannya di masyarakat kenapa harus bayar terus, tapi ternyata tidak pernah digunakan atau tidak pernah sakit, atau ke rumah sakit, jadi saya harap kebijakan-kebijkan seperti ini yang harus dicermati oleh pemerintah,” ungkap Firman Subgayo kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Jika Kebijakan ini diterapkan tentu masyarakat yang sangat keberatan. Pria asal Pati yang kini duduk di kursi DPR RI Komisi IV itu mengaku dalam pengambilan kebijakan itu dibuat oleh Pemerintah, jadi DPR tidak bisa ikut terlibat, tapi domainnya ketika sudah diumumkan. Barang tentu jika masyarakat tidak siap ya, mau tidak mau, suka tidak suka harus menyampaikan ke Pemerintah, kalau perlu Inpres tersebut dibatalkan.
“Pemerintah mbok jangan membuat aturan itu yang menyulitkan masyarakat, karena aturan itu dibuat untuk memberikan kemudahan dan melindungi hak-hak masyarakat. Bukan malah hak masyarakat ini diberikan tapi di syaratkan untuk wajib urus ini dan itu. Dan akhirnya tidak bisa di implementasikan,” ungkap Firman.
Sementara, saat disinggung dengan adanya Inpres yang sudah diterbitkan, Firman menganggap itu relatif, karena masing- masing punya tafsir yang berbeda. Tetapi sebagai wakil rakyat, hendaknya segala sesuatu kebijakan atau aturan, itu perlu adanya sosialisasi dan perlu kajian dahulu. Dikaji apakah ini memberatkan masyarakat atau tidak.
“Kita contohkan, ketika BPJS ini diberlakukan, dan masyarakat ada keterlambatan, maka pemilik BPJS itu harus mengurus ulang, lalu dikenakan denda dan harus membayar dari mulai keterlambatan tadi, dan itu sangat memberatkan, bukan hanya itu, misalnya lagi soal sertifikat vaksin digunakan untuk ngurus ini ngurus itu, lalu BPJS dijadikan syarat ngurus lagi, ini tidak lazim, dan di negara manapun tidak ada aturan seperti ini, dan masyarakat kesannya pemerintah mengada-ada, ini yang perlu dikritisi dan diluruskan,” ucapnya.
Seperti halnya dicontohkan, Misalnya kartu tani itu memberatkan, tapi kenapa dipaksakan, di Jawa timur tidak ada kartu tani. Akan tetapi di Jawa Tengah ada kartu tani.
Padahal Ganjar Pranowo dulu sudah menyampaikan, saat mau nyalon Gubernur jika kartu tani tidak berlaku, tapi setelah dilantik malah di gas kenceng kartu tani tersenut. Padahal kartu tani menyulitkan, seperti ini kan perlu adanya evaluasi, ini tugas kami DPR, untuk menyerap masyarakat, apa keberatannya, ternyata banyak sekali persoalan yang dihadapi, karena kartu tani ini tidak mudah ngurusnya, dan transaksinya juga tidak mudah.
(Ws-Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar