Foto: Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto saat diwawancarai Mondes.co.id (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kabar menggembirakan bagi karyawan PT Dua Putra Utama Makmur.
Pasalnya, mulai 1 Juli 2026, mereka mulai dikerjakan kembali usai kebakaran hebat yang terjadi pada 6 Juni 2026 lalu.
Kepastian ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan manajemen PT Dua Putra Utama Makmur terkait kabar ini.
“Setelah kebakaran itu, informasi dari HRD-nya, Alhamdulillah pekerja PT Dua Putra itu bisa dikerjakan kembali mulai 1 Juli,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 26 Juni 2026.
Kendati demikian, masih ada sebagian kecil karyawan yang masih dirumahkan.
Disnaker Kabupaten Pati mencatat, setidaknya 200 karyawan belum jelas kapan kembali bekerja di pabrik pengolahan ikan tersebut.
“Ada beberapa yang masih dirumahkan, tapi setelah pabrik ready kembali, (karyawan) bisa dikerjakan kembali (semuanya). Yang dirumahkan 200 orang. Selain itu, sekitar 1.000 bekerja kembali (mulai 1 Juli),” ujarnya.
Kebijakan ini dilakukan, lantaran masih ada sejumlah mesin yang belum bisa digunakan usai kebakaran PT Dua Putra Utama Makmur.
Mengingat, kebakaran pada awal Juni 2026 lalu menghanguskan sekitar 70 persen dari seluruh bangunan.
“Totalnya kan ada 1.200-an karyawan. 200 belum kerja karena mesinnya masih banyak yang rusak, sehingga belum bisa melaksanakan pekerjaan (secara total),” ucapnya.
Ia berharap, kebakaran PT Dua Putra Utama Makmur tidak terjadi lagi dan tidak menimpa perusahaan lain di Kabupaten Pati.
Maka dari itu, perlu evaluasi menyeluruh agar kebakaran tak berulang.
“Saya menyampaikan kepada Satuan Pengawas tenaga Kerja itu K3-nya. Keselamatan kerja itu sering-sering dicek. Perlu diselidiki, penyebab kebakarannya. Jangan hanya ini karena korsleting listrik. Imbasnya apa, imbasnya kan ke karyawan, juga pabriknya,” pesannya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar