Foto: Kondisi Sungai Bango yang tercemar limbah pabrik (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Warga Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati terkena dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pengolahan tapioka dan pabrik yang ada di Desa Ngemplak.
Selama puluhan tahun, warga mengeluhkan hal ini, serta belum juga memperoleh solusi.
Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI) bersama warga Desa Bulumanis Lor menilai limbah pabrik tapioka dan udang dari desa seberang menyebabkan pencemaran sungai hingga berakibat pada rusaknya lahan pertanian dan perikanan, situasi ini amat sangat memprihatinkan.
Menurut Ketua AWALI, Supriyadi, keberadaan pabrik pengolahan tapioka dan pabrik udang telah menimbulkan dampak negatif bagi ekonomi masyarakat.
“Kami sudah puluhan tahun merasakan dampak dari limbah yang dihasilkan pabrik tapioka dan pabrik udang tersebut. Lahan pertanian dan tambak ikan milik warga terdampak, banyak ikan di tambak yang mati, sementara kondisi lahan pertanian juga semakin memprihatinkan akibat polusi yang terjadi,” tegasnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Masyarakat Desa Bulumanis Lor telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa (Pemdes) hingga Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Margoyoso, sayangnya tindak lanjut penyelesaian tak tuntas.
“Keprihatinan warga Bulumanis Lor ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kami sudah berkali-kali mengadu kepada pemerintah desa dan kecamatan, namun belum ada langkah konkrit yang benar-benar menyelesaikan masalah limbah ini,” katanya.
Ia harap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat memberi perhatian serius terhadap permasalahan tersebut.
Masyarakat menginginkan lingkungan yang bersih dan sehat agar dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terkena dampak polusi.
“Kami sangat membutuhkan perhatian pemerintah daerah untuk mengatasi masalah limbah ini. Kami ingin kembali menikmati lingkungan yang bersih, sungai yang sehat, serta dapat mencari ikan di Sungai Bango seperti dahulu,” ucapnya.
Sementara, Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Supriyanto yang didampingi praktisi hukum Drajat Ari Wibowo, SH, menilai kondisi Sungai Bango saat ini sangat memprihatinkan.
Ia mengamati sungai yang melintasi wilayah Desa Bulumanis Lor tersebut diperkirakan telah tercemar limbah dari aktivitas industri pengolahan tapioka dan pabrik udang yang beroperasi di wilayah Desa Ngemplak.
“Kondisi Sungai Bango saat ini sangat memprihatinkan. Dugaan pencemaran limbah yang berasal dari perusahaan pengolahan tapioka dan udang telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai. Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak,” ungkap Supriyanto.
Ia menjelaskan bahwa dampak pencemaran juga dirasakan oleh masyarakat yang hidup di sepanjang bantaran sungai.
Mereka mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari limbah, serta menurunnya kualitas udara yang selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
“Dampaknya tidak hanya pada lingkungan sungai, tetapi juga terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Bau limbah sangat mengganggu, sementara kualitas udara yang digunakan warga juga ikut terdampak,” paparnya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengingatkan bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, dugaan pencemaran yang terjadi perlu segera diteliti dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, guna mengetahui tingkat pencemaran yang sebenarnya dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat segera turun tangan mencari solusi atas permasalahan ini. Lingkungan yang tercemar harus dipulihkan agar masyarakat yang terdampak dapat hidup sehat, nyaman, dan lingkungan kembali lestari,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar