Regulasi Mengatur Industri Kretek Makin Ribet, Serikat Pekerja Khawatir Rokok Ilegal Merajalela

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 13:55 0 47 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Muncul regulasi pelarangan tambahan kandungan zat pada rokok, yang mana rokok hanya boleh berkomposisikan tart dan nikotin saja.

Padahal, kandungan rempah-rempah seperti cengkeh asli Indonesia, kerap jadi bahan favorit bagi pecinta rokok Nusantara.

Diketahui, regulasi ini berkiblat pada regulasi di negara-negara benua biru.

Adanya aturan pelarangan kandungan zat lain di dalam rokok sangat ditentang serikat pekerja, karena kebanyakan rokok Indonesia berkomposisi tembakau lokal dan cengkeh.

Sebagaimana disampaikan Hendry Wardana selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Sedang dibahas lagi larangan kandungan zat tambahan dalam rokok selain tart dan nikotin, kementerian (pemerintah) memakai rekomendasi yang dirujuk dari negara di Eropa, padahal 90 persen rokok kretek di Indonesia terdapat tembakau lokal dan cengkeh. Kalau regulasi ini diterapkan pada rokok kretek, maka lama-lama rokok kretek akan hilang,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Penikmat rokok kretek di Indonesia sangatlah tinggi, terlebih biaya terjangkau menjadi alasan.

Ia khawatir, ketika adanya banyak batasan, menyebabkan peredaran rokok ilegal diminati oleh konsumen.

“Jangan fomo terhadap regulasi negara lain. Pelarangan bahan tambahan ini akan berpotensi menyebabkan beredarnya rokok ilegal,” ungkapnya.

Di samping itu, muncul lagi peraturan penyeragaman kemasan rokok.

Adanya penyeragaman kemasan inilah yang menjadi perhatian FSP RTMM-SPSI, sehingga perlu dikaji secara mendalam.

Langkah itu memicu sulitnya membedakan kemasan antara rokok legal dan rokok ilegal.

BACA JUGA :  Persipa Kontra Bhayangkara Berakhir Sama Kuat 

Jika ini terjadi, akan membuat lumpuh industri rokok, khususnya pekerja.

“Ada juga rencana Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) tentang penyeragaman kemasan, itu jadi perhatian kami. Karena kalau seragam akan semakin sulit membedakan antara legal dan ilegal, industri legal tertekan, maka ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal,” ujarnya.

Selain itu, ada wacana regulasi penambahan layer cukai pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Selama ini layer SKM sudah ada golongan I dan golongan II, nantinya akan ada layer SKM golongan III.

“Regulasi industri rokok dan tembakau di antaranya wacana penerapan tambahan layer cukai SKM, padahal selama ini sudah ada dua layer, pemerintah akan menambah yang ketiga. Dikhawatirkan yang terjadi setelah itu pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan kehilangan pekerjaan karena mangsa pasar menurun karena SKM harganya turun drastis,” tandasnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini