Foto: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati yang baru, Siti Subiati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati yang baru.
Sebelumnya, Pj Sekda Pati dijabat oleh Teguh Widyatmoko dan kini resmi diganti oleh Siti Subiati.
Sebagai informasi, Teguh Widyatmoko memiliki jabatan definitif Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Sedangkan, Siti Subiati memiliki jabatan definitif Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati.
Menurut Chandra, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati harus dijabat sosok independen, alias tidak merangkap jabatan di instansi yang lain.
Oleh sebab itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi menginstruksikan agar Pj Sekda Pati diganti yang lain, lantaran masih ada kaitannya dengan rangkaian asistensi KPK.
Hal ini berdasarkan persetujuan dari Gubernur Jateng melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
“Inspektorat harus melaksanakan pekerjaan secara independen, jadi tidak boleh merangkap di instansi yang lain. Jadi ini adalah rangkaian asistensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” urainya ketika diwawancarai awak media, Kamis, 21 Mei 2026.
Sosok Siti Subiati dinilai pantas menjabat sebagai Pj Sekda Pati.
Pasalnya, kompetensi Siti Subiati layak mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pati.
Kemudian, pernah juga menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati.
“Bu Atik (sapaan Siti Subiati) sudah pernah di Kabag Hukum Setda. Di Asisten Pemerintahan punya pengalaman banyak. Saya kira pengalamannya di tata kelola pemerintahan lumayan banyak,” paparnya.
Meski menjabat di kursi Pj Sekda, Atik tetap menjabat selaku Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati.
Diharapkan, Atik dapat bekerja dengan baik di Pj Sekda dan kepala dinas yang ia pimpin.
Langkah pengangkatan ini juga didasarkan pada hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan Pj Sekda fokus pada tugasnya dan tidak merangkap jabatan sebagai Inspektur Daerah.
Penetapan Pj Sekda kali ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati sebagai Pj Sekda.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya Sekda definitif, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018.
“Harusnya 6 Juni sudah dapat surat dari gubernur. Kita menindaklanjuti segera melantik Pj Sekda baru, sehingga Inspektorat lebih independen,” sebutnya.
Atik dipercaya mampu menyelesaikan segala permasalahan produk hukum dan pemerintahan di Bumi Mina Tani, sehingga pengalamannya sangat dibutuhkan.
“Masih punya PR (Pekerjaan Rumah) banyak sekali di Pati, produk hukum, produk pemerintahan yang harus kita selesaikan semua. Dengan pengalaman Bu Atik, saya yakin Bu Atik melaksanakan pekerjaannya dengan baik,” pungkas Chandra.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar