Foto: audiensi antara Paguyuban Jaringan Kafe dan Karaoke Kabupaten Rembang (Jangkar) bersama jajaran legislatif dan eksekutif (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Gedung DPRD Kabupaten Rembang menjadi saksi tensi tinggi dalam audiensi antara Paguyuban Jaringan Kafe dan Karaoke Kabupaten Rembang (Jangkar) bersama jajaran legislatif dan eksekutif pada Rabu (6/5/2026).
Pertemuan strategis tersebut menyoroti dua isu krusial, yakni tentang maraknya tempat hiburan tak berizin, serta dugaan lemahnya kerahasiaan operasi penertiban oleh aparat penegak Perda.
Ketua Jangkar, Joko Susilo, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pengawasan usaha hiburan saat ini.
Ia menegaskan, keberadaan kafe dan warung kopi (warkop) liar yang secara terang-terangan menjual minuman keras (miras) serta menyediakan fasilitas karaoke, telah menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami yang tergabung dalam Jangkar senantiasa berkomitmen pada regulasi. Namun, munculnya unit usaha ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin, sangat merugikan kami yang patuh pajak dan aturan,” ujar Joko dengan nada tegas di hadapan forum.
Kritik tajam tidak hanya berhenti pada soal perizinan, Joko secara gamblang mempertanyakan efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan tugas lapangan.
Ia mensinyalir adanya kebocoran informasi setiap kali operasi penertiban digelar, sehingga target operasi seringkali sudah bersih saat petugas tiba.
“Mengapa setiap kali ada operasi selalu bocor? Kami menuntut transparansi. Jangan sampai upaya penegakan Perda ini hanya menjadi seremoni tanpa hasil nyata di lapangan,” cecarnya.
Senada dengan Joko, Bagas Pamenang dari Bidang Hukum dan HAM Jangkar, menyoroti urgensi penguatan regulasi.
Ia memaparkan bahwa hingga saat ini Rembang masih mengalami kekosongan aturan spesifik mengenai zonasi tempat hiburan.
Belum adanya Perda yang mengatur batasan jarak antara tempat hiburan dengan fasilitas ibadah, pendidikan, maupun pemukiman warga, dinilai menjadi akar masalah menjamurnya tempat hiburan di lokasi yang tidak semestinya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet, memberikan klarifikasi.
Ia membantah adanya unsur kesengajaan dalam kebocoran informasi dan justru menunjuk kecepatan arus informasi digital sebagai kendala utama.
Slamet menduga, para pemilik usaha ilegal memiliki jaringan komunikasi yang sangat solid melalui grup aplikasi pesan singkat.
“Begitu petugas menyisir satu titik, lokasi lain langsung mendapatkan peringatan dan segera menutup usahanya sebelum personel kami sampai di lokasi,” jelasnya.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, turut dihadiri oleh Komisi I, Komisi IV, serta lintas dinas terkait (Dinbudpar, DPMPTSP, dan Dinperindagkop UKM).
Dari sisi masyarakat, Satrio selaku perwakilan Masyarakat Peduli Martabat Kabupaten Rembang, turut mendesak pemerintah untuk segera memetakan zona merah peredaran miras yang kian meresahkan.
Menutup pertemuan tersebut, Ketua DPRD Abdul Rouf berjanji akan mengambil langkah konkret dalam waktu dekat.
“Hasil audiensi ini tidak akan berhenti di meja rapat. Kami segera merangkum seluruh poin krusial untuk diberikan sebagai rekomendasi resmi kepada Bupati Rembang. Langkah penertiban dan pembenahan regulasi harus segera dilakukan demi kondusivitas daerah,” pungkas Rouf.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar