Foto: Pria di Sukolilo melakukan penipuan ratusan juta (Mondes/dok. Polsek Sukolilo) PATI – Mondes.co.id | Kasus penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama bisnis jual beli sapi berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo.
Seorang pria berinisial S (40) diamankan setelah diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial FEN (44), warga Desa Sukolilo.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukolilo.
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama bisnis sapi. Tersangka menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan kepada korban,” ujar AKP Sahlan, Rabu, 6 Mei 2026.
Peristiwa bermula pada Oktober 2024, saat tersangka menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta per bulan.
Korban yang tertarik kemudian menyerahkan modal secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp255 juta. Awalnya korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali, namun setelah itu tersangka tidak lagi memenuhi janjinya,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, tersangka justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Korban yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa saksi-saksi, yakni YR dan MS, yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut,” ungkap AKP Sahlan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Pati. Proses penyidikan akan kami tuntaskan hingga tahap II,” pungkas AKP Sahlan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar