PPPK Paruh Waktu Pati Tuntut Jadi ASN Penuh Waktu hingga Kenaikan Gaji 

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mei 2026 15:59 0 167 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Tujuannya untuk meminta dipertemukan dengan eksekutif, guna menyampaikan sejumlah tuntutan.

Audiensi berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pati hari ini, Selasa, 5 Mei 2026.

Agenda itu diikuti oleh 40 peserta dari PPPK Paruh Waktu.

Kemudian, diterima oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati, Supriyadi, menyampaikan empat poin tuntutan.

Tuntutan itu memuat permintaan kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk PPPK Paruh Waktu agar menjadi ASN Penuh Waktu, kenaikan honor, hingga penetapan jobdesk yang relevan.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam pengisian kekosongan formasi CASN, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian serta upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik. Kami juga ingin menyoroti kondisi kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang saat ini masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR),” ungkapnya di forum audiensi.

Menurutnya, Pemkab Pati harus memberikan reward tersendiri bagi PPPK Paruh Waktu.

Terlebih, mereka telah mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat semasa masih menjadi tenaga honorer.

“Kami juga ingin menyampaikan permasalahan yang saat ini dialami oleh sejumlah tenaga pendidik yang dialihkan ke dalam formasi teknis, namun dalam praktiknya tetap menjalankan tugas utama sebagai guru di satuan pendidikan. Kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah aktif dan strategis dengan meminta pemerintah pusat agar segera menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu,” lanjut lelaki asal Pucakwangi itu.

BACA JUGA :  Temuan Hama Beras Bantuan di Jepara, Seluruh Stok Ditarik dan Ganti Baru

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menanggapi adanya keluh kesah PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, mekanisme pengelolaan ASN tidak bisa sembarangan, oleh karenanya harus lebih tertata sesuai peraturan yang berlaku.

“PPPK Paruh Waktu berada dalam pengelolaan Pemerintah Daerah (Pemda) agar proses pengangkatan dan penataannya dapat lebih terkontrol dan tidak dilakukan secara sembarangan seperti sebelumnya. Terkait permasalahan dan aspirasi PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pati nantinya akan dipanggil dan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pati,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Narso berjanji akan segera memanggil Ketua BKPSDM Kabupaten Pati, Sriyatun untuk membahas dan mengkaji aspirasi dari Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pati.

Serta, dijelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) akan segera dibahas.

“Di Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat ini terdapat banyak pembahasan terkait regulasi Perda. Karena ke depan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku,” terangnya.

Di sisi lain, Sekretaris BPKAD Kabupaten Pati, Andi Nurwanto, memaparkan jumlah anggaran dana yang diperuntukkan kepada PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati.

“Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati saat ini mencapai sekitar Rp3,7 miliar setiap bulan, dengan total kebutuhan sekitar Rp41,84 miliar per tahun. Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 3.141 orang,” sebutnya.

Pada prinsipnya, BPKAD Kabupaten Pati akan menyampaikan usulan terkait kebutuhan anggaran tersebut.

Apabila terdapat tambahan maupun usulan, baru akan dibahas lebih lanjut, selama kondisi anggaran daerah masih memungkinkan.

‎”Apabila nantinya terdapat perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan dilakukan penyesuaian serta pembahasan lebih lanjut terkait kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Menyoal Bantuan Beras, Bulog Pati Tegaskan Tidak untuk Dijualbelikan

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini