Berbagai Laporan Masyarakat Soal Kasus Ndholo Kusumo, Ini Tanggapan Polresta Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 09:10 0 83 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama buka suara terkait laporan kasus kekerasan seksual.

Ia menyampaikan, jika masyarakat hendak melaporkan segala tindakan penyimpangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, maka bisa melapor ke Polresta Pati.

Pihak Polresta Pati menjamin setiap laporan akan ditangani secara serius.

“Ada laporan, dari luar pondok maupun dalam pondok akan kami akomodasi seluruh laporan. Saya yakin keluarga korban pasti kalau mengalami menyampaikan ke kami,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, kemarin.

Ketika ditanya seputar pihak yang membekingi Ponpes Ndholo Kusumo, pihaknya membantah dengan tegas.

Polresta Pati berkomitmen akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di lingkungan Ponpes tersebut.

Serta, tak akan gentar menghadapi tokoh di balik tindak kejahatan yang mau melindungi pelaku.

“Saya pastikan kita satu tujuan. Mau bekingan siapa, kita akan proses, saya pastikan itu,” tegasnya.

Menanggapi usulan netizen terkait hukuman kebiri, ia meluruskan adanya kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menjelaskan jika tugas kepolisian menggali kasus dengan menemukan bukti-bukti untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan maupun kejaksaan.

“Kalau polisi kita tugasnya di ranah hukuman pidana untuk menemukan tersangka, vonis tetap di hakim dan jaksa di pengadilan yang memutuskan. Kami hanya menyediakan bukti untuk disediakan di meja hijau,” tuturnya.

Sebagai informasi, tersangka akan dikenakan Pasal 76E Juncto Undang-Undang (UU) Nomor 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA :  Tatap Tantangan Global, KSH Helat Lokakarya

Kemudian, dikenakan Pasal 6C Juncto 15 Ayat 1E UU Republik Indonesia (RI) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini