Foto: Kondisi galian C longsor di Pakem Sukolilo (Mondes/dok. warga setempat) PATI – Mondes.co.id | Galian C di Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mengalami longsor pada Kamis, 30 April 2026.
Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto, mengatakan tambang yang longsor ini diduga tak mengantongi izin alias ilegal.
Bahkan, ia menyebut tambang ini milik seorang perangkat desa (Perades) setempat.
“Tambang itu ilegal milik perangkat desa di Pakem,” ucapnya kepada awak media lewat sambungan telepon hari ini.
Slamet menyebut, galian C tersebut longsor tak hanya sekali ini, sebelumnya juga pernah mengalami longsor.
“27 April 2025 itu juga pernah longsor tapi gak terekspos,” ucapnya.
Sukolilo Bangkit juga telah melaporkan terkait aktivitas tambang yang diduga Ilegal itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kemudian ada penutupan sementara.
“Dulu juga tidak pernah direspons. Kemudian bulan puasa laporan sama Polsek, Polsek juga gak direspons, 13 April 2026. Kita juga laporan Polres. 17 April ditutup,” ucapnya.
Namun, Slamet menyebut selang beberapa hari tambang ini kembali beroperasi.
Ia pun mendesak agar tambang ini ditutup permanen karena berdampak terhadap lingkungan.
“2 hari dibuka lagi sampai terjadi peristiwa ini. Jelas ini harus ditutup permanen. Dampak luar biasa bagi lingkungan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait legalitas tambang tersebut.
Sehingga belum bisa memastikan apakah tambang tersebut berizin atau tidaknya.
“Katanya milik warga untuk pemerataan rumah. Saya belum tahu persis (izin tambangnya),” jawabnya.
Namun, AKP Sahlan membenarkan jika pemilik tambang yang merupakan perangkat desa.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, aktivitas tambang ini hanya untuk pemerataan tanah yang akan dijadikan rumah.
“Ceritanya gitu (punyanya perangkat desa). Terus katanya untuk pemerataan pembuatan lokasi perumahan rumah gitu,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar