Satpol PP Rembang Sisir Toko Modern dan Larangan Pemberian Uang di Titik PGOT

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 18:56 0 148 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Ketertiban umum di wilayah Kabupaten Rembang kembali menjadi fokus utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada Selasa (28/4/2026), Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) menggelar operasi besar-besaran untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha dan menjaga estetika kota dari aktivitas sosial yang melanggar aturan.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

 

​Kepala Seksi Penindakan (Kasi) Satpol PP Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar dua poin krusial: jam operasional toko modern dan penataan aktivitas Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).

ketua pgri

​Dalam penyisiran yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah toko modern yang sudah melayani pembeli sebelum waktu yang ditentukan.

 

Menanggapi hal ini, Karnen memberikan instruksi langsung kepada pengelola untuk segera menutup sementara gerai mereka.

 

​”Kami ingatkan kembali kepada para pengelola toko modern bahwa sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012, operasional baru diizinkan mulai pukul 10.00 WIB. Tadi ada yang melanggar, langsung kami minta tutup sementara dan buka kembali saat waktunya tiba. Ini demi keadilan usaha dan ketertiban administrasi,” tegas Karnen.

 

​Tak hanya soal toko modern, personel Satpol PP juga bergerak memasang papan peringatan larangan aktivitas PGOT di 10 titik strategis, mulai dari Perempatan Pasar Pentungan, Galonan, hingga area Alun-alun Lasem dan Pamotan.

 

​Pemasangan papan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah edukasi bagi masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada PGOT di jalanan.

BACA JUGA :  Warga Rembang Panen Raya Berbagai Macam Buah di Kebun Hortikultura 

 

Karnen menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan keamanan masyarakat umum.

 

​”Pemasangan papan ini adalah bentuk preventif. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada aturan mengenai ketertiban umum (Perda No. 2 Tahun 2019). Fokus kami adalah menciptakan suasana Rembang yang tenteram dan nyaman bagi siapa saja,” tambahnya.

 

​Meski bertindak sebagai eksekutor penegakan hukum, Karnen menekankan bahwa seluruh personelnya wajib menggunakan pendekatan yang santun.

 

​”Instruksi saya jelas: tetap humanis dan persuasif. Kami bicara baik-baik, kami edukasi dulu. Namun, profesionalitas tetap nomor satu. Harapannya, kepatuhan masyarakat muncul dari kesadaran sendiri, bukan sekadar karena takut petugas,” tutupnya.

 

​Hingga operasi berakhir, situasi di seluruh titik sasaran dilaporkan berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya gesekan berarti dengan warga maupun pelaku usaha.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini