Jalan Panglima Sudirman Pati Jadi Pilot Project Penerapan Parkir Non Tunai 

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Apr 2026 14:44 0 56 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Transformasi pembayaran parkir di Kabupaten Pati mulai muncul.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati akan memberlakukan sistem pembayaran parkir non tunai.

Rencananya, Dishub Kabupaten Pati akan menjajal terlebih dahulu sistem pembayaran parkir non tunai itu di kawasan sepanjang Jalan Panglima Sudirman.

Jadi, para pengguna kendaraan yang parkir di tepi jalan umum akan membayar parkir menggunakan QRIS.

ketua pgri

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, terobosan E-Parkir di Kabupaten Pati ini menggandeng Bank Jateng sebagai penyedia layanan.

Oleh sebab itu, pihaknya masih menantikan langkah lebih lanjut terkait kesiapan sistem yang akan dibentuk.

Program E-Parkir ini rencananya akan diluncurkan tepatnya dalam kurun waktu satu bulan pasca Lebaran.

Meski mulai beralih ke digital, Pemkab Pati tetap mengedepankan fleksibilitas bagi masyarakat.

“Rencana untuk launching-nya, nanti kita setelah Lebaran, mungkin rentang waktu satu bulan itu akan kita launching untuk program E-Parkir non tunai. Tetapi di sini bukan langsung non tunai, kita masih mengakomodasi untuk transaksi tunainya,” ujar Nita, Senin, 27 April 2026.

Dijelaskannya, ada sejumlah titik yang menjadi pilot project pembayaran parkir non tunai.

“Ada 7 titik di ruas Jalan Panglima Sudirman, mulai dari sisi barat Alun-Alun Simpang Lima Pati,” ungkapnya.

Lokasi itu dipilih lantaran kerap menyumbang jumlah retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling besar di antara titik lainnya.

BACA JUGA :  Makna Upacara Melasti bagi Umat Hindu di Jepara

Disebutkannya, tujuh titik itu juga dijaga oleh juru parkir resmi Dishub Kabupaten Pati.

Para jukir sudah dibekali petunjuk teknis pemberlakuan pembayaran parkir non tunai oleh Bank Jateng.

Mereka akan melayani pengguna kendaraan semaksimal mungkin dengan menarik tarif parkir menggunakan QRIS.

“Kemarin ada tujuh personel yang kita undang untuk Bimtek (Bimbingan Teknis) di Bank Jateng terkait pemberlakuan sistem tersebut. Jadi sistemnya nanti di lokasi yang sudah ditentukan akan dipasangi QRIS atau dibawa oleh jukirnya,” urainya.

Sebagai informasi, penerapan parkir non tunai merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini