PATI-Mondes.co.id| Tidak sepantasnya, struktur organisasi di Pemerintahan Desa (Pemdes) harus dirangkap. Hal itu ternyata tidak berlaku di Desa Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Pasalnya, Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulumanis Lor banyak yang merangkap jabatan.
Data yang dihimpun media ini, Rangkap jabatan terhadap anggota BPD, seperti Budi Susanto Wakil Ketua BPD yang dilantik pada Juli 2019, Yang sebelumnya sudah menjadi Bendahara BUMDesa mulai Oktober 2018 sampai saat ini, Adnan Sekertaris BPD yang dilantik pada Juli 2019, Yang sebelumnya sudah menjadi sekertaris BUMDesa pada 1 Oktober 2018 sampai saat ini, dan Ari Susanti anggota BPD Yang dilantik pada Juli 2019, Yang Menjadi petugas unit bisnis BUMDesa-UP2K-PKK Sampai saat ini.
“Dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT No 4 Tahun 2015 tentang BUMDesa, memang tidak ada aturan secara spesifik yang membahas tentang pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) oleh pihak eksternal, hanya saja tidak sepantasnya kalau harus merangkap jabatan, apalagi sampai diberi SK oleh mantan Kades,” ungkap sumber yang engggan disebutkan.
Kepala Desa Bulumanis Lor Mohamad Kunarso ketika dikonfirmasi mengaku bingung. Sebab, secara peraturan yang tertera Badan Pengawas (Internal) seharusnya bisa diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten, sebab secara regulasi tidak diperbolehkan BPD merangkap jabatan.
“Terkait rangkap jabatan BPD menjadi Pengurus BUMdesa. Saya sempat bingung karena waktu itu saya belum menjadi kepala desa,” ucapnya.
Sejauh ini, Kata Dia, Masyarakat yang komplain ke Kepala Desa menjadi sebuah polemik, karena BPD yang seharusnya sebagai pengawas Kegiatan dan pembangunan Desa ternyata mengawasi dirinya sendiri.
“Surat kerja ketiganya saya bawa, Kemarin juga sudah saya panggil dari pihak BUMDesa dan BPD untuk saya mintai LPJ dari tahun 2021, hanya saja tidak dapat menunjukan ke Desa,” ujar Kades kepada wartawan. Pada, Senin (7/2/2022).
Kades mengatakan, Fungsi pengawasan eksternal BPD secara prosedural terhadap BUMDesa merupakan pengawasan tidak langsung. Hal ini, karena harus menyampaikan hak bertanya kepada Pemdes tentang kinerja BUMDesa di bawah pembinaannya.
Sementara pengawasan internal oleh Badan Pengawas BUMDesa, tentu lebih spesifik dan berbeda kedudukan secara struktural dengan BPD. Artinya ketika anggota BPD “merangkap” jabatan sebagai Badan Pengawas BUMDesa, akan terjadi overlaving dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Jadi bukan soal boleh atau tidak boleh, tetapi pantaskah BPD menjadi Pengawas Internal BUMDesa? Tentu saja jawabannya harus mempertimbangkan, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menyoroti tentang rangkap jabatan. Juga masih banyak tokoh masyarakat lain untuk jadi pengawas internal BUMDesa, terkecuali memang di desa tersebut tidak ada lagi tokoh masyarakat yang dianggap kualified menjadi Pengawas Internal BUMDesa,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
3 tahun lalu
Tlogosari juga rangkap jabatan,,kaur perencanaan juga menjabat sebagai ketua bumdes
3 tahun lalu
Ada Desa di ….. tepatnya ….. yg BPD nya ga ganti2 dan hanya ditetapkan berdasar keadaan kopid.
Dan masyarakat juga curiga bahwa Ketua BPD nya ga punya ijasah SLTA.
Terus piye ngono iku lur ?
3 tahun lalu
Mungkin bisa di kroscek lebih lanjut,ini desa mana ya
3 tahun lalu
Mohon yang nama Desa, Kec, Kab