Jangan Takut Laporkan Tindak Kekerasan, UPTD PPA Pati Siap Dampingi dan Lindungi

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Apr 2026 17:02 0 59 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Pati tidak tinggal diam menanggapi fenomena kekerasan terhadap perempuan anak yang masih terjadi hingga kini.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang merupakan unit layanan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Yakni dengan memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

Tugas pokok dan fungsi UPTD PPA Kabupaten Pati meliputi pelayanan pengaduan, pendampingan hukum, pemulihan korban, layanan psikologis, dan rujukan lembaga lanjutan.

ketua pgri

Kepala UPTD PPA Kabupaten Pati, Hartono, menyampaikan tindak lanjut kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bumi Mina Tani ini, dapat dilakukan secara online maupun offline.

Pihaknya menyediakan layanan aduan berbasis digital dan bisa pula pelapor datang langsung ke kantor.

“Kita bisa melayani online, ada nomor hotline yang tersedia, bisa juga mengakses https://linktr.ee/uptdppapati, di situ ada formulir pelaporan. Ada juga pelaporan langsung ke UPTD PPA Pati,” ungkapnya kepada awak media, Kamis, 9 April 2026.

UPTD PPA Kabupaten Pati segera menindaklanjuti laporan dalam waktu dekat.

Sedangkan untuk pelapor, bisa dilakukan oleh korban maupun saksi.

“Ada pelaporan masuk ke kami langsung ditindaklanjuti secepatnya. Nggak harus korban, siapapun masyarakat bisa saksi bisa melaporkan ke kami untuk kami dampingi ke APH (Aparat Penegak Hukum), dan kami melalukan pendamping psikologis,” ujar Hartono.

Ia menerangkan, petugas UPTD PPA Kabupaten Pati memberikan penanganan psikologis melalui tenaga ahli di bidang psikologi, konselor, dan pekerja sosial.

BACA JUGA :  DPRD Pati: Penggunaan APBD Jangan Boros-boros!

Sedangkan, persoalan hukum akan dibawa ke ranah APH.

“Kita ndak bisa kerja sendiri, makanya kolaborasi dengan kepolisian, rumah sakit terkait visum dan lain-lain. Kita memberikan pendampingan kasus,” imbuhnya.

Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati yang telah masuk ke UPTD PPA Kabupaten Pati dari Januari sampai Maret 2026 ini ada 14 kasus.

Kasus itu mulai dari kekerasan psikis, kekerasan seksual, hak asuh anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) korban, dan ABH saksi.

“Jumlah kasus kekerasan yang terpantau UPTD PPA Kabupaten Pati selama Januari sampai Maret ada 14 kasus. Kekerasan psikis 1 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, gak asuh anak 2 kasus, ABH korban 1 kasus, ABH saksi 2 kasus,” papar Hartono.

Diketahui, kekerasan yang ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Pati ada banyak jenis.

Meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hak asuh anak, ABH, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pihaknya memastikan bahwa identitas pelapor aman, sehingga pelaporan ini akan lebih kooperatif.

Jika ada ancaman yang mengganggu pelapor, maka pihaknya akan melindungi.

“Melaporkan kekerasan sebenarnya bukan masalah tabu. Kalau ada kasus kita harus berani, kita melindungi. Kalau terancam kita ada shelter tempat mengamankan korban ataupun pelapor. Kita jamin kerahasiaan identitas korban maupun pelapor,” pungkasnya.

Dinsos P3AKB Kabupaten Pati melalui UPTD PPA Kabupaten Pati melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam mengusut tuntas adanya kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Maka dari itu, kemudahan layanan untuk melaporkan tindakan tersebut bisa diakses melalui https://linktr.ee/uptdppapati.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini