Sidang Pengeroyokan di Talun Bergulir, Kasus Dikawal hingga Tuntas

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 16:11 0 39 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Persidangan kasus pengeroyokan di Desa Talun, Kecamatan Kayen yang menghilangkan nyawa seorang pemuda berusia 18 tahun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, hari ini, Kamis, 2 April 2026.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Persidangan yang seharusnya digelar pada pukul 13.30 WIB itu, diajukan oleh Majelis Hakim menjadi pukul 10.00 WIB.

Pengacara keluarga korban, Nailal Afif, SH., MH., menyampaikan persidangan hari ini telah dibacakan dakwaan.

Terdapat 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditetapkan sebagai terdakwa.

ketua pgri

“Di website dijadwalkan 13.30 WIB, akan tetapi Majelis Hakim mengajukan. Jadi pada intinya persidangan pembacaan dakwaan, ada 4 ABH yang jadi terdakwa, 3 mengakui melakukan tindak pindana, yang 1 menolak BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ia mengajukan eksepsi,” ungkapnya kepada Mondes.co.id.

Pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian, di mana dalam reka adegan ada 14 pelaku pengeroyokan.

“Karena informasi di lapangan pelaku 14 orang menurut kejadian di lapangan dan menurut rekaman CCTV. Kemudian, yang dijadikan penyidik ABH cuma 4,” sebutnya.

Ia berupaya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga pelaku dihukum seadil-adilnya.

Selaku kuasa hukum korban, bersama keluarga korban dan Pemerintah Desa (Pemdes) Talun mengkawal kasus tersebut.

“Kami komitmen mengkawal kasus ini sampai tuntas. Semoga hasil persidangan kebuka semua, yang di luar bisa ditangkap berdasarkan hasil persidangan ini. Pihak korban berharap semua pelaku diadili seadil-adilnya,” tegasnya.

Dari adanya pengeroyokan ini, pelaku bisa dijerat Pasal 261 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Jalin Kebersamaan Ramadan, Kodim dan Lapas Pati Buka Puasa Bersama Warga Binaan  

Persidangan akan berlanjut pada Senin, 6 April 2026 di PN Pati.

Pihaknya memaklumi adanya kealpaan yang terjadi selama proses penyidikan kasus.

“Ketidakpuasan pasti ada, namanya polisi juga manusia, mungkin kesalahan atau kealpaan. Kami terus mengawal sehingga kealpaan tidak terulang lagi,” ujar Hilal.

Proses hukum terus berlanjut, meskipun pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

Tampak sejumlah kerabat korban datang membersamai persidangan, mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan keadilan bagi korban.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini