ramadan 2026

Pemkab Rembang Terapkan Skema WFA Selama Lebaran 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 15:58 0 101 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan seluruh lini pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Meskipun pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), layanan yang bersifat esensial ditegaskan tidak boleh terganggu.

​Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran tahun 2026, tanpa mengesampingkan kewajiban pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat.

​Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Toni Martanto, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ASN selama periode Lebaran ini sepenuhnya merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan kalender birokrasi, cuti bersama nasional ditetapkan mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

​Guna memecah kepadatan mobilitas, Pemkab Rembang membagi ASN ke dalam empat kelompok jadwal WFA yang tersebar sebelum dan sesudah masa cuti bersama.

• ​Kelompok I: 16 – 17 Maret 2026
• ​Kelompok II: 17 dan 25 Maret 2026
• ​Kelompok III: 25 – 26 Maret 2026
• ​Kelompok IV: 26 – 27 Maret 2026

​“Sesuai arahan pusat, terdapat penyesuaian kerja mandiri bagi ASN. Namun, jumlah pegawai yang menjalankan WFA di setiap instansi dibatasi maksimal 50 persen dari total personel. Hal ini dilakukan demi menjamin operasional perkantoran tetap normal,” ujar Toni Martanto, Kamis (12/3/2026).

​Meskipun bekerja dari luar kantor, Toni menegaskan bahwa standar kinerja ASN tidak boleh menurun.

BACA JUGA :  Ancaman Sesar Aktif, Warga Rembang Dibekali Sekolah Lapangan Gempa dan Tsunami

Setiap pegawai yang terjadwal WFA, wajib melakukan pelaporan aktivitas kerja secara real-time melalui aplikasi e-Kinerja.

​“WFA bukan berarti libur tambahan. Ini adalah penugasan kedinasan yang dilakukan secara fleksibel. Penggunaan aplikasi e-Kinerja menjadi instrumen utama kami dalam memantau produktivitas dan bentuk pertanggungjawaban ASN terhadap tugas negara,” imbuhnya.

​Menyikapi masa transisi libur panjang ini, Pemkab Rembang memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Fokus utama diberikan pada sektor-sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

​Toni menekankan, unit kerja seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, pemadam kebakaran, hingga layanan kependudukan, wajib mengatur pembagian tugas (piket) secara ketat.

​“Pelayanan publik yang bersifat vital dan esensial tetap harus beroperasi penuh. Kepala OPD bertanggung jawab penuh dalam mengatur teknis di lapangan agar tidak ada hambatan pelayanan bagi masyarakat selama masa cuti maupun WFA,” tegas Toni.

​Melalui skema pengaturan yang komprehensif ini, Pemkab Rembang berharap dapat menyeimbangkan antara hak fleksibilitas kerja bagi ASN dengan kewajiban menjaga kualitas pelayanan prima bagi seluruh warga Kabupaten Rembang di momentum Lebaran 2026.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini