Luky Pratugas Narimo
Luky Pratugas Tegaskan Tak Ada Retribusi Layanan Kesehatan di Instansi Kantor Dinkes Pati
PATI – Mondes.co.id | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Luky Pratugas Narimo merespons adanya pemberitaan tentang insentif pajak dari retribusi pelayanan kesehatan 2025. Ia mengamini atas adanya surat Permintaan Klarifikasi Terkait Insentif Pajak dari salah satu media online .
“Benar ada surat terkait klarifikasi perihal Intensif Pajak kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati,” jelas Luky, Selasa, 17 Februari 2026.
Dinkes Kabupaten Pati menegaskan bahwa institusinya tidak menerima insentif pajak sebagaimana yang sempat dipertanyakan dalam surat klarifikasi sebelumnya. Dengan demikian, Luky menyampaikan beberapa informasi tersebut secara rinci.
“Berdasarkan Perbup Pati Nomor 13 tahun 2024 bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah hanya 5 persen dari pendapatan pajak bukan dihitung dari pendapatan pajak secara keseluruhan, namun dari pendapatan yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah penghasil pendapatan. Dinas Kesehatan bukan penghasil pendapatan pajak, lantaran pendapatan yang dihasilkan dari retribusi pelayanan kesehatan dikelola oleh Puskesmas dan Labkesda sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),” terangnya.
Artinya, insentif tersebut bukan dihitung dari total seluruh pendapatan pajak daerah, melainkan hanya dari UPTD atau Perangkat Daerah yang secara langsung menghasilkan pendapatan tersebut. Sehingga, ia tidak menerima insentif pajak dari retribusi pelayanan kesehatan.

Diketahui sebelumnya bahwa satu media online menyebut melalui surat tertanggal 14 Januari 2026 meminta penjelasan terkait potensi pembagian insentif pajak di lingkungan Dinkes Kabupaten Pati, termasuk kejelasan insentif tersebut hanya diterima pimpinan atau dibagikan ke seluruh pegawai. Permintaan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol publik dan transparansi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Klarifikasi dari Dinkes Kabupaten Pati ini menjadi contoh penting bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berbasis aturan. Kemudian, pembagian insentif tidak boleh disalahartikan. Dan, publik berhak memperoleh informasi yang benar dan utuh
“Dengan adanya penjelasan resmi ini, masyarakat diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman terkait isu insentif pajak di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati,” ungkap Luky.
Keterbukaan informasi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pati.
“Keberadaan media diharapkan juga menjadi corong informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat, sehingga informasi yang disajikan benar-benar sesuai data dan fakta yang sebenarnya, tidak berdasarkan asumsi semata,” tutupnya.
Redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar