HAPPY NEW YEAR

Sejumlah Kades Ditangkap KPK, Sekda Pati Sebut Belum Ada Pj di Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 16:48 0 66 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kasus pemerasan pengisian perangkat desa (Perades) tahun 2026 di wilayah Kabupaten Pati menyebabkan kekosongan kepemimpinan.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menetapkan Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) bagi sejumlah desa terkait.

Sebagai informasi, sejumlah Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang turut menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Akan tetapi, Pemkab memastikan roda pemerintahan desa, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan lancar.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko menyatakan Pemkab memilih memastikan pemerintah desa (Pemdes) tetap berjalan melalui perangkat yang ada.

“Untuk jalannya pemerintahan di desa-desa yang (kepala desa/perangkat desa) kemarin tertangkap tetap berjalan, (melalui) Sekdes (sekretaris desa) atau perangkat yang lain, dikoordinir oleh Camat di masing-masing,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Februari 2026.

Terkait Desa Karangrowo yang terdampak banjir dan Kades ditetapkan tersangka oleh KPK, bukan menjadi masalah bagi roda pemerintahan di wilayah tersebut.

“Ada Sekdes, ada perangkat, tetap jalan, tidak masalah,” lanjutnya.

Teguh menegaskan, saat ini belum diperlukan penunjukan penanggung jawab kepala desa.

Dereng, Plh (Pelaksana Harian) mawon,” katanya.

Sebagai informasi, kasus pemerasan pengisian perangkat desa tahun 2026 menjerat Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono.

Kemudian, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, Sumarjiono.

Serta, Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, Karjan.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Mengenal Sosok Menawan Sang Mas Duta Batik Bakaran

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini