Foto: KPK ketika memeriksa Pendopo (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengungkapkan ada pengepul uang jual-beli jabatan atau pemerasan pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati.
Pengepul tersebut berupaya mengembalikan uang kepada para korban pemerasan.
Namun, Budi tak menjelaskan pengepul tersebut dari pejabat Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati), kepala desa (Kades) atau Tim 8 bentukan Bupati Pati non aktif Sudewo.
“Benar (ada pengepul yang mengembalikan uang ke korban),” ujar Budi, kemarin.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo dan tiga Kades di Bumi Mina Tani.
Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari kepala dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades, Perades, hingga warga sipil.
Terakhir, penyidik KPK memeriksa empat saksi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang berlangsung kemarin.
Mereka yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Febes Mulyono dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono.
Kemudian, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati yakni Giri Hartono dan Sri Renggani.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, memaparkan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pemerasan atau jual-beli jabatan pengisian Perades.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa (Perades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Budi.
Diketahui, Bupati Pati non aktif itu diduga memerintahkan sejumlah Kades untuk mengumpulkan uang dari calon Perades.
KPK menyebut, Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp125 juta sampai Rp150 juta untuk setiap calon Perades agar bisa lolos.
Tarif itu kemudian di-mark-up oleh beberapa Kades menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Mereka mengancam kepada calon Perades, bila tak mau membayar tarif tersebut, pengisian Perades tidak akan digelar pada tahun depan.
Hingga akhirnya, Sudewo dan tiga Kades terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 18 Januari 2026 malam di Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, tiga Kades juga ditangkap dan menjadi tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Yakni Kades Karangrowo (Jakenan) Abdul Suyono, Kades Arumanis (Jaken) Sumarjiono, dan Kades Sukorukun (Jaken) Karjan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar