HAPPY NEW YEAR

PPPK Rembang Diwajibkan Menyusun SKP Secara Periodik

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 14:48 0 58 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang kembali memberikan penegasan terkait mekanisme penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setiap aparatur PPPK diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara periodik, baik bulanan maupun tahunan, sebagai instrumen utama dalam evaluasi masa kerja.

​Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan SKP merupakan bentuk perencanaan, pelaksanaan, serta pengukuran akuntabilitas kinerja bagi setiap pegawai.

Dalam penjelasannya, Ichwan menyebutkan bahwa poin-poin yang tertuang dalam SKP bulanan, merupakan derivasi dari perjanjian kerja yang telah disepakati antara PPPK dengan atasan langsung atau pimpinan unit kerja.

​”Dalam struktur SKP, terdapat dua unsur utama penilaian, yakni aspek kinerja dan aspek perilaku. Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab penuh untuk melakukan penilaian secara objektif terhadap kedua indikator tersebut,” ungkap Ichwan.

Proses penilaian kinerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang kini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan platform digital yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.

​”Terkait perangkat atau tools penilaian, kami sepenuhnya menggunakan sistem yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini memastikan proses penilaian berjalan secara transparan dan terstandarisasi,” tambahnya.

Penyusunan SKP tahunan juga menjadi syarat mutlak bagi PPPK sebagai bentuk pertanggungjawaban di akhir tahun anggaran.

Hasil evaluasi yang berjenjang dan berkelanjutan ini, nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pimpinan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja.

BACA JUGA :  Ayo Bantu! Daerah Terdampak Kekeringan di Pati Meluas

​Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK formasi tahun 2019 yang saat ini masa kerjanya telah diperpanjang selama satu tahun, sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang.

Melalui mekanisme ini, diharapkan seluruh PPPK dapat terus menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di unit kerja masing-masing.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini