Foto: Titik parkir di Jalan Panglima Sudirman (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum Kabupaten Pati masih sesuai yang berlaku saat ini.
Penarikan biaya parkir untuk sepeda motor Rp1.000, kemudian untuk mobil pribadi maupun pick up Rp2.000.
Lalu untuk bus, minibus, dan truk Rp3.000.
Sedangkan untuk truk gandeng dan alat berat Rp5.000.
Nita Agustiningtyas, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengatakan ada usulan peningkatan tarif parkir.
“Motor masih seribu. Kita sudah mengusulkan peningkatan, biasanya ada yang motor bayar dua ribu melebihi tarif yang berlaku. Jadi kita berusaha mengusulkan sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya beberapa waktu yang lalu.
Disebutkannya, pihak Dishub Kabupaten Pati sedang mengusulkan kenaikan tarif atau biaya parkir di tepi jalan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Seperti yang diketahui, titik tersebut menjadi area pengelolaan Dishub Kabupaten Pati.
Kenaikan tarif menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, usulan ini ditunda dengan melihat situasi wilayah saat ini.
“Melihat situasi yang belum kondusif ketika ada kenaikan, sepertinya masih dipending. Kemarin sudah kita usulkan untuk perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Karena kondisi di Pati ada gejolak sehingga dikhawatirkan, walaupun itu nominal sedikit, tapi itu berpengaruh bagi masyarakat banyak,” lanjutnya.
Meski demikian, draft usulan kenaikan tarif parkir sudah diserahkan.
“Kenaikan 100 persen, ketika dikalikan nominalnya banyak. Kita menghindari itu dulu, tetapi tetap draftnya kita ajukan untuk mendapat persetujuan dari legislatif,” paparnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar