Rencana Parkir Non Tunai di Pati, Begini Kata Dishub 

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Des 2025 15:58 0 41 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana menerapkan penarikan tarif parkir online di tepi jalan umum.

Wacana tersebut pun sudah lama, namun bagaimana realisasinya ke depan?

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan penarikan tarif biaya parkir secara online ini sejalan dengan perkembangan kemajuan teknologi.

Namun, sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak Bank Jateng.

Penerapan parkir non tunai ini akan menggunakan sistem transaksi QRIS.

“Penarikan retribusi nantinya akan menggunakan QRIS, tapi masih terkendala di bimtek (bimbingan teknis)-nya. Untuk merubah sesuatu, apalagi dengan melihat SDM (Sumber Daya Manusia) juru parkir yang sebagian besar sudah usia lanjut itu memberikan pemahaman butuh waktu,” ungkapnya kepada Mondes.co.id beberapa waktu lalu.

Dengan metode pembayaran ini, sehingga pengguna parkir tak perlu membayar uang tunai kepada juru parkir (jukir) yang memarkir kendaraan.

Para pemilik kendaraan tinggal scan barcode yang tersedia untuk membayar parkiran.

Sejauh ini, pihaknya tinggal menunggu pihak Bank Jateng selaku penyedia bimtek untuk membekali jukir di lapangan.

Menurutnya, sistem ini butuh penyesuaian dari pembayaran manual yakni dengan sistem tunai, beralih dengan non tunai.

“Kita belum melaksanakan bimtek, kerja sama dengan Bank Jateng, sehingga bergantung Bank Jateng-nya. Pemahaman harus diberikan kepada jukir resmi Dishub, sehingga mereka harus tahu teknis kerjanya menarik parkir berbasis non tunai,” urainya.

Sejauh ini, jukir Dishub Kabupaten Pati beroperasi di area tepi jalan umum, mengatur ketertiban kendaraan yang diparkir.

BACA JUGA :  Bantuan Dana Rp1,1 Miliar untuk Sembilan Parpol di Rembang, PPP Terima Paling Banyak

Mereka disebar ke sejumlah titik dengan tiap titiknya berisikan 2 personel dengan sistem shift.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini