Foto: Peresmian Kantor UPT PPA Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Negara dituntut tidak hanya hadir secara kelembagaan, tetapi juga wajib menjamin standar pelayanan yang pasti, serta kesiapsiagaan penuh selama 24 jam dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan.
Kesiapan ini menjadi kunci utama agar korban, khususnya perempuan dan anak mendapatkan penanganan yang cepat, aman, dan berkelanjutan tanpa hambatan prosedural.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dra. Ema Rachmawati.
Disampaikan saat meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (24/12/2025).
Dalam sambutannya, Ema menyatakan bahwa penyusunan regulasi oleh negara harus diimbangi dengan implementasi konkret di lapangan melalui layanan yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
“UPT PPA ini adalah bentuk implementasi, di mana negara hadir melalui layanan yang mendekatkan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi korban,” ungkapnya.
Ema menekankan bahwa kualitas layanan dan aspek keamanan sangat krusial bagi korban kekerasan yang umumnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan.
Selain Standar Operasional Prosedur (SOP), ia mewajibkan UPT PPA memiliki Standar Pelayanan (SP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Standar pelayanan berisi komitmen pemerintah kepada masyarakat, mencakup alur, waktu, dan kepastian layanan. Ini adalah janji pemerintah yang harus dipenuhi,” jelas Ema.
Mengingat sifat penanganan kekerasan yang bisa terjadi kapan saja, Ema mengingatkan para petugas bahwa dedikasi di UPT PPA melampaui batasan jam kantor konvensional.
“Ini layanan darurat, bukan sekadar pekerjaan jam kantor. Telepon seluler petugas harus aktif 24 jam, termasuk hari libur, karena kebutuhan korban tidak mengenal waktu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan merupakan proses panjang yang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga hitungan tahun.
Oleh karena itu, dibutuhkan empati, ketahanan, dan komitmen tinggi dari para petugas, serta pemanfaatan jejaring paralegal di tingkat masyarakat untuk pendampingan yang lebih efektif.
“Saya berharap UPT PPA Kabupaten Rembang dapat memenuhi harapan masyarakat dan menjadi tempat yang benar-benar aman serta berpihak sepenuhnya bagi korban kekerasan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar