Pendapatan Retribusi Parkir Pati Sangat Potensial, Tahun Ini Lampaui Target

waktu baca 4 menit
Selasa, 23 Des 2025 17:35 0 76 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Capaian retribusi parkir di Kabupaten Pati hingga hari ini, Selasa, 23 Desember 2025 mencapai Rp650.648.000.

Nilai ini telah melampaui dari yang ditargetkan yakni Rp625.000.000.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas saat diwawancarai Mondes.co.id.

Ia menjelaskan, retribusi parkir ini didapat dari titik tepi jalan umum yang notabene di bawah kewenangan Dishub Kabupaten Pati.

Angka tersebut diperoleh dari hasil setoran juru parkir (jukir) yang menarik biaya parkir di Kabupaten Kabupaten Pati, khususnya tepi jalan umum.

“Secara persentase di tahun ini mampu mencapai 104 persen sampai hari ini,” ungkapnya.

Disebutkannya bahwa titik parkir paling ramai saat ini ada di tepi jalan umum di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya depan Toko Surya Baru.

Menurut pantauan, setiap harinya mampu kedatangan pengguna parkir hingga ratusan kendaraan.

“Titik paling ramai Surya Baru walaupun sudah menyediakan lahan parkir, tetapi lahan mereka terbatas, sehingga pengguna parkir lebih cenderung memilih area tepi jalan umum di depan toko karena terdekat, jadi jarang yang gunakan utara jalan, sebagian dipakai karyawan sendiri. Setiap hari di satu shift lebih dari 50-an kendaraan, kalau di dua shift bisa sampai ratusan kendaraan,” sebutnya.

Penyebab area tersebut ramai, lantaran menjadi pusat perbelanjaan yang diminati oleh masyarakat.

Selain itu, jangkauan area parkir amat sangat dekat dengan area perbelanjaan, sehingga meringankan akses masyarakat.

Terlebih pada momen liburan akhir tahun ini, dipastikan makin banyak masyarakat yang berkunjung.

BACA JUGA :  Musim Panen Tiba, Dandim Pati Minta Bulog Serap Maksimal Gabah Petani

Selain Jalan Panglima Sudirman, area tepi jalan umum yang juga ramai pengguna ialah Jalan Pemuda.

Pasalnya, di kawasan tersebut kini banyak pusat kuliner dan sejumlah kafe tongkrongan anak muda.

“Di sepanjang Jalan Pemuda ke timur banyak rumah makan dan kafe potensinya besar, cuma sebagian dari mereka punya lahan sendiri yang pembayaran parkirnya langsung disetorkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sedangkan, bila tidak cukup, maka tepi jalan umum disediakan untuk parkir dengan aman lantaran ada jukir Dishub yang siap sedia menjaga ketertiban kendaraan,” ujar Nita.

Diketahui, setiap titik parkir tepi jalan umum dijaga oleh 2 sampai 3 personel yang dibagi di shift yang berbeda.

Untuk tarif parkir disesuaikan dengan kendaraan, yakni kendaraan roda dua Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan kendaraan umum roda empat Rp3.000.

Pihaknya melakukan monitoring titik parkir rutin untuk memastikan pelayanan pengguna parkir nyaman, jukir bekerja secara maksimal, dan memetakan potensi setiap titik parkiran.

“Kita secara rutin ada monitoring dengan koordinasi bersama koordinator penarikan retribusi, tiap hari ada dua shift. Dari situ kita bisa memantau kondisi lapangan seperti apa, karena sebenarnya potensi sangat banyak, untuk ditingkatkan lagi masih bisa,” terangnya.

Dishub Kabupaten Pati juga mengondisikan setiap wilayah agar berjalan tertib dalam hal pembagian wilayah area parkir.

Hal ini untuk meminimalisir adanya gesekan antara jukir Dishub Kabupaten Pati dengan warga setempat yang mencari keuntungan dari parkir.

Kondisi demikian kerap menjadi tantangan Dishub Kabupaten Pati.

“Kadang satu tempat itu di jalanan walaupun milik pemerintah, tapi ada oknum yang mengklaim itu wilayahnya, tidak semua tempat. Benturan-benturan kepentingan di situ sebisa mungkin dihindari,” urainya.

BACA JUGA :  Rahtawu Jadi Sasaran Libur Nataru di Kudus

Pihaknya mengupayakan jukir resmi Dishub Kabupaten Pati terdata dengan baik.

Hal itu sebagai komitmen bersama antara Dishub Kabupaten Pati dan jukir dalam menjalin ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Nita berharap agar pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum semakin meningkat lagi.

“Untuk pendapatan harapannya semakin meningkat, jukir fungsinya sebagaimana mestinya lebih tertib terutama menata, mengarahkan, dan mendukung kelancaran lalu lintas. Kemudian perilaku pengguna jalan ketika diarahkan jangan ngeyel, makanya harus saling support kelancaran arus lalu lintas,” pesannya.

Sebagai informasi, capaian pendapatan daerah dari retribusi parkir di Kabupaten Pati semakin meningkat jika dibandingkan tahun 2024.

Bahkan capaian tersebut pun melampaui target yang telah ditetapkan.

Dilaporkannya bahwa pada tahun 2024, pihaknya menargetkan Rp600.000.000.

Sedangkan capaian retribusi parkir hingga tutup tahun 2024 mencapai Rp614.444.000, secara persentase capaian parkir di tahun lalu 103 persen.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini