Foto; penertiban rokok ilegal di wilayah Karimunjawa (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Keberadaan rokok tanpa cukai (ilegal), tidak hanya di wilayah daratan Jepara.
Akan tetapi sudah menyebar hingga di wilayah Kepulauan Karimunjawa.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperketat langkah pemberantasan rokok ilegal ke para pedagang.
Strategi ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai dari tingkat distributor.
Satpol PP Kabupaten Jepara bersama tim gabungan menyasar pulau terluar di Jepara.
Kegiatan dilaksanakan pada 5-7 Desember 2025.
Sejumlah titik strategis peredaran rokok ilegal ini menjadi sasaran razia.
“Selamat datang di Karimunjawa. Kami sangat mendukung pemberantasan rokok ilegal tanpa pita cukai di Jepara,” ucapnya Camat Karimunjawa Nuril Abdillah, Sabtu (6/12/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Edy Marwoto melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Heri Prasetyo yang memimpin langsung, menegaskan operasi satgas ke depan akan terus dintensifkan.
Sehingga lebih terarah untuk menyasar aktor-aktor di hulu, yakni para pemasok rokok ilegal yang selama ini menjadi pendorong utama peredaran produk tanpa pita cukai.
Kali ini, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Karimunjawa dibagi menjadi dua tim.
Tim 1 di Wilayah Desa Karimunjawa 10 titik, sedangkan di Desa Kemujan 5 titik lokasi.
“Operasi rokok ilegal kita bagi menjadi dua tim. Lakukan dengan humanis, karena ini sifatnya sosialisasi dan mengedukasi masyarakat,” terangnya.
Meski operasi di 15 titik tidak membuahkan hasil, Heri Prasetyo beserta tim gabungan tetap mengingatkan pedagang kecil untuk waspada dan tidak tergiur menjual rokok ilegal dengan harga murah.
Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh produk yang dijual telah dilekati pita cukai resmi.
Menurutnya, keterlibatan pedagang kecil dalam peredaran rokok ilegal seringkali terjadi karena ketidaktahuan, sehingga edukasi dan sosialisasi tetap diperlukan.
“Kami mengimbau pedagang di kios-kios kecil untuk memastikan barang dagangannya legal. Jangan karena murah lalu mengambil risiko menjual barang yang melanggar aturan,” tegasnya.
Tidak hanya berhenti pada penyitaan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang mengenai risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran produk ilegal tersebut.
Menurut Heri Prasetya, operasi yang dilakukan menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama ini mulai membuahkan hasil.
Penurunan jumlah temuan barang ilegal menunjukkan adanya penyempitan ruang gerak bagi distributor dan penjual rokok tanpa cukai.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian negara dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar