Foto; sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Jepara mengalami penyesuaian tarif atau kenaikan.
Untuk kendaraan roda dua dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Selain itu, Perda terbaru juga mengatur tarif parkir untuk andong sebesar Rp5.000 dan parkir sepeda sebesar Rp1.000.
Pada sektor pelayanan pasar, tarif retribusi bagi pedagang keliling atau penjualan menggunakan mobil mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp25.000 per hari.
Hal ini terungkap dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, kemarin.
Tidak hanya itu, di sektor transportasi laut, tarif jasa penumpang kapal penyeberangan juga mengalami penyesuaian.
Untuk kapal roll on–roll off (Ro-Ro) ditetapkan sebesar Rp5.000, kapal cepat Rp15.000, sementara warga Karimunjawa tetap dikenakan tarif Rp2.000.
Seiring dengan penyesuaian tersebut, pemerintah menghapus retribusi pelayanan jasa kendaraan, jasa dermaga, serta jasa pas masuk pelabuhan bagi orang dan kendaraan, guna menghindari terjadinya pungutan ganda.
Selain itu, pemanfaatan aset daerah seperti Stadion Gelora Bumi Kartini, Gedung Wanita, alun-alun, serta Stadion Kamal Junaidi juga mengalami penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif pemanfaatan Stadion Gelora Bumi Kartini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pemakaian lampu, perawatan lapangan, serta waktu penggunaan, baik untuk latihan, uji coba, maupun pertandingan resmi.
Tarif kini dibedakan berdasarkan waktu pagi, siang, dan malam.
Kisaran untuk latihan tanpa penonton mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta per pertandingan, uji coba dengan penonton Rp3 juta hingga Rp15 juta per pertandingan, serta pertandingan liga atau kompetisi Rp5 juta hingga Rp30 juta per pertandingan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai evaluasi dan penyesuaian atas pajak dan retribusi daerah,” kata Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar.
Selain Kabupaten Jepara, penyesuaian pajak dan retribusi daerah ini, menurut Hajar juga dilakukan oleh kabupaten dan kota lain.
Ia menegaskan bahwa selain penyesuaian tarif, Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi.
“Masukan dari DPRD untuk meningkatkan pelayanan, karena rekomendasi dari KPK harus ada e-parkir, e-retribusi,” ucap Hajar.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana seiring dengan adanya penyesuaian tarif retribusi daerah.
Ia menekankan bahwa penambahan objek parkir, seperti andong dan sepeda, harus segera diimbangi dengan kesiapan lahan dan fasilitas oleh dinas terkait agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Semua (Perda) ini harus berlaku pada Januari 2026,” tandasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar