Foto: Tim gabungan kembali menggelar operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Kamis (4/12/2025). (Dian/Mondes) JEPARA – Mondes.co.id | Ratusan bungkus rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko di Kabupaten Jepara.
Melalui operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara yang digelar Kamis (4/12/2025).
Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai nama.
Temuan berasal dari satu toko di Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, satu toko di Desa Cepogo Kecamatan Kembang, serta satu toko di Desa Mantingan Kecamatan Tahunan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto, melalui Sekretarisnya Sapan, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” kata Sapan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Hery Prasetyo.
Operasi tersebut juga mendorong pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.
Tim gabungan turut menekankan pentingnya kesadaran pedagang dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan penempelan stiker pencegahan rokok ilegal di toko.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar