Foto: Tim gabungan ESDM Jateng, DPMPTSP, Satpol PP Pati menutup tambang ilegal di Kayen (Mondes/Istimewa)
PATI – Mondes.co.id | Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Suyut menyampaikan bahwa hasil monitoring di lapangan menemukan adanya kegiatan tambang tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut belum memiliki izin. Saat tim datang, terdapat dua unit alat berat yang sedang beroperasi dan dua unit truk yang memuat material tambang,” jelasnya, Kamis, 6 November 2025.
Ia menyampaikan bahwa pemilik tambang bersedia menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas dan mengevakuasi seluruh alat berat dari lokasi.
“Setelah itu, areal tambang kami pasangi Pol PP line sebagai tanda penghentian sementara kegiatan,” ungkap Suyut.
Ditegaskannya bahwa monitoring menjadi langkah awal pengawasan, sekaligus penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Mina Tani.
“Langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih luas,” paparnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng dan Muria, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Pati melakukan monitoring aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Kayen, pada Rabu, 5 November 2025 kemarin.
Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar