Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Pati Segera Terima SK

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Nov 2025 17:37 0 406 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan segera mendapatkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa sebanyak 3.523 Calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pati telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ini sebagaimana disampaikan Aziz Muslim, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Pati.

“Selama hampir sebulan ini sudah selesai, kita usulkan ke BKN sebanyak 3.527. Yang dapat persetujuan PPPK Paruh Waktu 3.523 karena yang empat itu ada yang meninggal dunia yakni dua orang, yang satunya masalah terkait ijazah tidak valid lantaran lembaga pendidikan tidak merasa menerbitkan ijazah, dan satunya lagi masalah hukum sehingga diberhentikan dari tempat kerja (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan,” terangnya saat ditemui Mondes.co.id di ruangannya, Selasa, 4 November 2025.

Aziz menjelaskan bahwa sebelumnya ada 3.550 calon PPPK Paruh Waktu yang masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Setelah penetapan tidak ada pengunduran diri, walaupun memang sebelumnya ada yang tidak mengisi DRH ada 23 orang, kan awalnya 3.550. Yang ngisi 3.527, kemudian diusulkan dan yang turun (disetujui atau ditetapkan) 3.523,” ungkapnya.

Kemudian 23 orang tersebut tidak melakukan pengisian DRH karena suatu sebab, sehingga gagal ke tahap berikutnya, lalu tinggal 3.527 calon PPPK Paruh Waktu.

“Ke-23 tersebut tidak melanjutkan pengisian DRH, padahal tahapan tersebut amat sangat panjang guna memaksimalkan kesempatan bagi para calon PPPK Paruh Waktu. Sudah diberikan kesempatan, sudah kami sampaikan datanya, tetapi tidak ada perkembangan dari mereka,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Ternyata Begini Makna Tradisi Lelang di Klenteng Tjong Hok Bio Pati

Ia menerangkan, para Calon PPPK Paruh Waktu akan digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Jadi di Desember 2025 ini, mereka tinggal menyelesaikan pekerjaannya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing.

“Mereka tinggal menunggu penyerahan SK (Surat Keputusan). Dan, sekaligus kami mengoordinasikan dengan BKPAD terkait penggajian karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dan ini menggunakan anggaran 2026,” terangnya.

Sejauh ini, BKPSDM Kabupaten Pati sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati terkait penggajian.

Desember ini pihaknya menargetkan penyerahan dokumen pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu kepada yang bersangkutan.

“Target maksimal Desember sudah kita serahkan, mengingat ini kan banyak mulai dari menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu, SPK (Surat Perjanjian Kerja, SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sejumlah itu kami butuh waktu. Kita target bulan ini sudah selesai, sehingga Desember sudah diserahkan, sambil mengkoordinasikan masalah keuangan BPKAD,” tuturnya.

Sebagai informasi, total jumlah Calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pati yang diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, di antaranya tenaga teknis yakni 2.878 orang, tenaga guru yakni 243 orang, dan tenaga kesehatan (nakes) yakni 402 orang.

Total mereka sesuai yang dipaparkan Aziz, yakni 3.523 orang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini