DLH Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Limbah PT HWI Jepara

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Okt 2025 14:54 0 109 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | PT Hwa Seung Indonesia (HWI) di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan diduga melanggar ketentuan limbah.

DBHCHT TRENGGALEK

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara menindaklanjuti dugaan pelanggaran limbah oleh PT HWI Jepara.

Klarifikasi dilakukan setelah muncul informasi daring tentang dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menjelaskan timnya telah melakukan verifikasi lapangan.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 di pabrik PT HWI.

Lokasi pabrik berada di Jalan Krasak—Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki kerja sama resmi dalam pengelolaan limbah.

PT HWI bekerja sama dengan PT Dika Mekar Sangiyang dan PT Tenang Jaya Sejahtera.

Perjanjian tersebut tercatat dengan nomor 0147/PK/HWI-TJS/B3/X/2024.

Pihaknya mendapati, perusahaan juga telah melapor melalui sistem manifes elektronik atau festronik milik Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Pelaporan dilakukan secara berkala dan aktif melalui laman resmi.

“Manajemen perusahaan juga telah aktif melaporkan festronik pengangkutan limbah B3 melalui simpel.menlh.go.id (http://simpel.menlh.go.id/),” ujarnya.

Di samping itu, perusahaan tersebut juga menggandeng CV Ningrum Aulia Jaya dalam pengelolaan limbah non-B3.

Kerja sama itu tercatat dalam perjanjian nomor 05/HWI-NAJ/PKS/NONB3/II/2025.

“Jenis limbah yang ditangani meliputi tekstil, synthetic, kulit, sisa kemasan, palet kayu, busa, rubber, dan limbah domestik,” terangnya.

Selain di pabrik, tim DLH juga melakukan pengecekan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, Bandengan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan limbah sisa produksi dari PT HWI di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Ati-ati Lur, Jalan Winong-Gabus Rusak Parah

TPA Bandengan hanya menerima jenis sampah residu dan limbah domestik yang masih dapat diolah.

Menurut Rini, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan resmi kepada KLH/BPLH.

Laporan tersebut akan digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di Kabupaten Jepara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini