JPU Tuntut Pelaku Penipuan Rp3,1 M dengan 4 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Okt 2025 16:45 0 105 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani melayangkan tuntutan kepada A (inisial), terdakwa penipuan sebesar Rp3,1 miliar dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara dalam perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti.

DBHCHT TRENGGALEK

Tuntutan tersebut dilayangkan, lantaran terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan, bahkan tidak mau mengakui kesalahannya.

Padahal, semua bukti sudah menunjukkan jika A bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan ke-12 itu, Kuasa hukum korban Dr Teguh Hartono, menyatakan jika korban yang berinisial NW warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, mengapresiasi keberanian JPU dalam melayangkan tuntutan kepada A.

Pasalnya, Dr Teguh menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan memenuhi unsur Pasal 378 KUHP yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

“Kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yang sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM, termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP yg dihadirkan Terdakwa. Sehingga memang pantas Terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu 4 (Empat) Tahun Penjara. Karena memang terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak ada alasan penghapus pidana dan alasan pemaaf sebagaimana diuraikan JPU tadi, sehingga berdasarkan Pasal 48-51 KUHP serta Pasal 44 KUHP maka terdakwa harus bertanggung jawab,” ujar Dr Teguh.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Majelis Hakim, supaya nantinya terdakwa memberikan restitusi (kerugian) kepada korban sebesar Rp3,1 miliar, karena itu merupakan hak dari korban.

BACA JUGA :  Batasi Gerak Wartawan Bodrek, Perda Segera Dibuat

“Kami mohon Majelis Hakim dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat, berkenan memutuskan Terdakwa bersalah serta menghukum Terdakwa 4 (Empat) Tahun Penjara dan menetapkan restitusi kepada korban sebesar Rp3,1 miliar. Karena keadilan dari perspektif korban sepatutnya juga diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yang sejauh ini kami lihat cukup bijaksana dalam memeriksa perkara ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara terdakwa A melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023, terdakwa A meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, dan kerja sama dengan RPA.

Serta menjanjikan bagi hasil antara 5 sampai 7 persen.

Dengan tipu muslihat terdakwa A, selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam persidangan, didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban, ternyata uang dari korban sendiri.

Uang korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, tapi dipinjamkan kepada saksi PS alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan korban.

Serta didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa A fiktif dan tidak beroperasi sejak tahun 2021.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini