PATI – Mondes.co.id | Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tak mengganti posisi Irianto Budi Utomo sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Juru Bicara DPC Partai Gerindra Pati, M. Ali Gufron, mengatakan tak bisa mengabulkan permintaan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian mendalam dalam rapat internal partai dan tercapai kesimpulan pergantian anggota Pansus dari fraksi tersebut tidak memenuhi unsur.
“Pada intinya berdasarkan rapat yang dihadiri ketua, penasehat kita kaji bersama. Bahwa kami tidak bisa mengabulkan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/9/2025).
Poin utamanya yakni Irianto Budi Utomo tidak pernah mangkir selama helatan Pansus Hak Angket berlangsung.
“Satu, dari daftar absen Pak Irianto itu full. Sedangkan misalnya anggota Pansus lain, itu ada yang tak hadir. Itu bisa dicek di Sekretariat DPRD,” terangnya.
Alasan selanjutnya adalah tuntutan AMPB untuk menggantikan Irianto Budi Utomo sebagai anggota Pansus, dinilai sepihak.
“Kedua, tuntutan mereka itu enggak jelas. Penggantian Pak Irianto itu karena apa? Masuk anginnya karena apa? Melihat, menyimak proses persidangan itu, bahwa tidak ada kalimat Pak Irianto itu yang sifatnya menggembosi, tidak ada,” bebernya.
Dia menegaskan, pihaknya tetap menghormati adanya usulan ataupun masukan.
Akan tetapi, pihaknya akan mengecek kembali kebenarannya sesuai aturan.
“Untuk hal penggantian, kita juga tak bisa serta-merta mengganti sesuai tuntutan masyarakat. Kita harus profesional.Harus check and recheck. Ternyata kinerja Pak Irianto sudah full. Kalau dilihat data absensinya, itu masuk semua,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak seribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi jilid 2 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jumat (19/9/2025).
Satu dari sekian tuntutan massa yakni mengganti posisi Irianto Budi Utomo sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar