Dugaan Praktik Mafia Tanah, Jumawi Minta Tolong MA hingga Presiden

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Sep 2025 15:38 0 590 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Jumawi, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, harus menelan pil pahit lantaran tanah beserta rumah peninggalan keluarganya harus dieksekusi dan dibalik nama oleh pihak lain.

DBHCHT TRENGGALEK

Jumawi menceritakan, pada awalnya dirinya mempunyai hutang di salah satu bank, kurang lebih sebesar Rp950 juta.

Seiring berjalannya waktu, ia berhasil membayar hutang tersebut hingga tersisa sekitar Rp600 jutaan.

Singkat cerita, Jumawi tidak bisa membayar karena usahanya sedang bermasalah dan pihak bank tersebut harus menyita tanah serta rumah milik keluarga Jumawi.

Tapi saat Jumawi ingin melunasi hutangnya kepada pihak bank, ternyata sudah tidak bisa dengan alasan hutang sudah dibayar oleh pihak lainnya.

Bahkan, tanah beserta rumah milik Jumawi sudah dilelang dan sertifikatnya sudah dibalik nama dengan nama orang lain, padahal proses hukum masih berjalan.

“Hal ini melanggar hukum, karena proses gugatan saya masih berproses di tingkat kasasi (sesuai dengan pasal 29 UU no 14/1985 Jo UU no 5/2004) dan belum inkrah. Mestinya proses inkrah dulu baru ada constatering,” ujarnya langsung saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (16/9/2025).

Dirinya sangat yakin dalam permasalahan tersebut ada dugaan permainan mafia tanah yang turut ikut andil.

Pasalnya, tanah tersebut masih sah atas nama Jumawi dan adiknya, seketika berubah menjadi atas nama Jumawi saja dan kemudian dibalik nama dengan nama orang lain.

“Patut diduga ada mafia tanah yang bermain, kenapa hukum dipermainkan sesuai selera yang punya uang dan kekuasaan, kita ini masyarakat butuh keadilan yang jelas,” lantangnya.

BACA JUGA :  Aduan Para Atlet Berprestasi, Akses Pendidikan hingga Peluang Kerja Masa Depan

Jumawi berharap, dalam proses kasasi yang masih berlangsung, hak-haknya bisa diberikan secara penuh dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Tolong Pak Presiden, Pak Prabowo, kami Jumawi dari Pati, mohon dibantu dalam mencari keadilan di Republik Indonesia tercinta ini. Tolong Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, berilah keadilan kepada masyarakat kecil seperti kami, masa orang masih proses kasasi kok malah diterbitkan constatering,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini