Empat Ranperda Disahkan, Ada Tentang Perlindungan Petani Jepara

waktu baca 1 menit
Senin, 15 Sep 2025 15:04 0 259 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Jepara bersepakat untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru di Jepara.

DBHCHT TRENGGALEK

Ini melalui Rapat Paripurna di Gedung Shima, Senin (15/9/2025).

Dari empat Ranperda, tigadi antaranya merupakan inisiatif DPRD dan satu berasal dari eksekutif.

Bupati Jepara Witiarso Utomo, menyampaikan ketiga Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sedangkan Ranperda dari eksekutif adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Witiarso menegaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkotika, sesuai prosedur hukum.

Ia juga menambahkan, langkah pencegahan akan terus diperkuat dengan arahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk pengawasan distribusi obat di apotek.

“Pengendalian lewat apotek yang menjual obat secara berlebihan juga akan kita kendalikan. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyambut baik pengesahan empat Ranperda tersebut.

Menurutnya, regulasi baru ini akan menjadi payung hukum penting untuk mendukung berbagai program daerah.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Segini Kenaikan Harga Cabai dan Bawang di Wilayah Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini