dirgahayu ri 80

Menerka Kemungkinan Pemakzulan Kepala Daerah Menurut Pandangan Pakar HTN

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 16:51 0 76 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Proses Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dinilai memiliki peluang besar untuk memakzulkan Bupati Pati.

Namun dengan catatan, asalkan bukti pelanggaran disiapkan dengan matang.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti usai memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Senin, 25 Agustus 2025.

“Dasar hukum pemakzulan kuat, terutama pelanggaran sumpah jabatan. Misalnya pembuatan Perbup PBB-P2 tanpa partisipasi publik dan mutasi pejabat yang tidak sesuai aturan,” terangnya.

Jika pengajuan Hak Angket ini ingin disetujui oleh Mahkamah Agung (MA), ia pun berpesan kepada DPRD Kabupaten Pati supaya mempersiapkan bukti sebagai lengkap, sehingga tidak ditolak oleh lembaga yudikatif tersebut.

“Kalau bukti kuat, peluangnya besar sekali,” lanjut Bivitri.

Sedangkan, Ahli Hukum lainnya, M. Junaidi juga menilai langkah Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati ini sudah sesuai aturan.

Pasalnya, langkah yang dijalankan sudah sesuai aturan main.

“Pansus ini konstitusional. Mekanisme yang dijalankan sudah on the track,” ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa pemanggilan kepala daerah oleh lembaga legislatif sah-sah saja untuk melengkapi dokumen dan bukti.

“Itu kesempatan supaya dokumen lengkap dan prosesnya kuat secara hukum,” tegas Junaidi

Sementara, Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo memastikan pihaknya masih mengkaji 4 dari 12 poin temuan.

Selanjutnya, ia melakukan pemanggilan Bupati Pati untuk dimintai keterangan.

“Setelah penggalian data, DPRD akan memanggil Bupati dan pakar hukum pidana untuk pendalaman,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Aksi Wartawan Menanam, Andil dalam Kelestarian Lingkungan

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini