JEPARA – Mondes.co.id | Lima penolak tambang Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo dipanggil Polres Jepara.
Mereka mendapat surat pemanggilan dari aparat kepolisian.
Di antaranya berinisial Su, M, AI, S, dan MI.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pemanggilan lima penolak tambang dipastikan bukan sebagai bentuk kriminalisasi.
Pihaknya menyatakan, pemanggilan kelima penolak tambang tersebut berdasarkan aduan dari warga yang merasa mendapatkan dugaan penganiayaan terhadap operator alat berat, pengeroyokan, dan perintangan pertambangan berizin.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.
AI dan Su yang diadukan diduga melakukan perintangan.
Lalu S, MI, dan M diadukan dugaan penganiayaan.
Khusus M, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.
AKP Wildan mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melayangkan surat undangan klarifikasi AI dan Su. Namun mereka tak memenuhi undangan itu.
Sedangkan untuk aduan dugaan penganiayaan, Polisi baru sekali melayangkan surat undangan yang dijadwalkan agar dihadiri pada Senin (11/8/2025).
AKP Wildan memastikan, pemanggilan itu baru sebatas undangan untuk klarifikasi terkait apa yang terdapat dalam aduan tersebut.
“Kami tidak ada melakukan upaya kriminalisasi. Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk kami klarifikasi. Belum ada proses hukum lainnya. Belum ada penyidikan atau lainnya. Hanya klarifikasi,” tegas AKP Wildan.
Pihaknya menjelaskan, pemanggilan kelima warga tersebut oleh pihak Polisi, tak lebih dari sebatas menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Yaitu melayani hak setiap warga negara yang ingin melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialami.
“Kalaupun tidak ada aduan dari yang bersangkutan. Tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” jelas AKP Wildan.
Langkah pemanggilan oleh pihak Kepolisian itu tidak dalam rangka membela penambang.
Melainkan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang harus melayani setiap warga.
“Kami menghormati sikap warga dan kawan-kawan aktivis lingkungan yang menolak tambang. Kami pastikan hak mereka untuk menyatakan sikap itu tidak dihalang-halangi oleh siapapun. Tapi sebagai penegak hukum, kami harus berada di tengah-tengah. Tidak boleh berat sebelah,” tandas AKP Wildan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar