dirgahayu ri 80

Diduga Edarkan Sabu, Emak Asal Pati Dicokok Polisi

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Agu 2025 16:40 0 233 Harold

PATI – Mondes.co.id | Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pati, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pati, lantaran diduga sebagai pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengatakan bahwa emak-emak tersebut berinisial NAI (35) warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Pati Utara ini terbongkar saat NAI diamankan di rumah pelaku pada pukul 16.00 WIB, Sabtu (26/7/2025) lalu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya.

Pelaku kemudian diamankan saat akan masuk ke dalam rumah.

“Saat diinterogasi awal, ia mengaku sabu tersebut miliknya,” imbuh dia.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket sabu.

Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah.

Serta satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam.

Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram.

“Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” sebut Kompol Agus.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini berstatus DPO.

SG disebut sebagai kekasihnya dan mengarahkan NAI untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.

BACA JUGA :  Nikmatnya Aneka Wedang Jahe, Hidden Gem di Pati Bagian Selatan

“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” terang Kompol Agus.

Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa timnya akan mendalami lebih lanjut jaringan di atas pelaku.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.

Proses pengamanan terhadap NAI dilakukan dengan disaksikan oleh dua warga dan satu anggota Polri.

Setelah penggeledahan dan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan saat ini berkas sedang kami lengkapi. Kasus ini akan kami tuntaskan secara menyeluruh,” jelas Kompol Agus.

Kompol Agus juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat terbantu dengan partisipasi warga. Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” tutupnya.

Di lain sisi, salah satu saksi, Sukawi (62), warga setempat yang ikut menyaksikan proses penggeledahan, mengaku terkejut.

“Saya nggak nyangka dia pakai sabu. Selama ini kelihatan biasa saja, orangnya pendiam. Rumahnya juga sering sepi,” ujarnya.

Saksi lain, Mardji (57), menambahkan bahwa selama ini ia bersama warga lainnya sudah menaruh kecurigaan.

“Kami sudah lama curiga, tapi baru kali ini terbukti. Semoga ini bisa jadi pelajaran buat warga lainnya agar hati-hati dan tidak mudah terjerumus,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini