PATI – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menunjukkan sinyal adanya pengisian perangkat desa (Perades), meskipun saat ini terjadi kekosongan banyak formasi.
Kekosongan formasi ini mulai dari sekertaris desa (Sekdes) hingga perangkat lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengatakan bahwa pengisian Perades masih menunggu kewenangan Bupati Pati.
Walaupun otoritas sepenuhnya ada di pemerintah desa (Pemdes), namun untuk perekrutan wajib menunggu perizinan kepala daerah, mengingat dana yang digunakan bersumber dari Penghasil Tetap Desa (Siltap).
“Tapi ada catatan harus mendapat izin dari Bupati, meskipun kewenangan penuh ada di desa. Dipertegas ada klausul pada saat kepala desa (Kades) akan melantik perangkat desa terpilih yang dilakukan oleh desa, ini harus mendapatkan izin,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, 2 Juli 2025.
Tidak hanya itu, Pemdes juga belum ada yang mengajukan pengisian Perades di tahun ini.
“Saat ini belum ada sinyal dari beliau Pak Bupati. Pengajuan dari desa juga belum,” terangnya.
Adapun jumlah formasi Perades di Kabupaten Pati yang mengalami kekosongan sebanyak 601 kuota.
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 86 formasi Sekdes dan 515 formasi Perades lainnya.
“Kurang lebih sampai saat ini Sekdes 86, besok bisa berubah. Kemarin PNS (Pegawai Negeri Sipil) kisaran 74, kemudian perangkat desa ada 515. Kalau kepala desa 24, ini sudah diisi PJ (Penjabat) semua,” tutup Tri Hariyama.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar