REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menargetkan pencairan insentif bagi guru keagamaan nonformal, akan kembali dilakukan paling lambat pada bulan Agustus 2025.
Penyesuaian kebijakan pembangunan daerah menjadi latar belakang perubahan besaran insentif dan alokasi anggaran yang berdampak pada jadwal pencairan.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa insentif tahap pertama telah dicairkan pada Maret 2025 kepada 5.101 guru keagamaan nonformal.
Pada pencairan awal tersebut, masing-masing guru menerima Rp360.000, dengan total anggaran mencapai Rp1,83 miliar.
Namun, pencairan insentif pada bulan-bulan berikutnya sempat tertunda.
Hal ini disebabkan adanya keharusan pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan prioritas nasional.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/604/SJ tanggal 11 Februari 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Dalam proses pencermatan perubahan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah Maret–Juni 2025, kami mendapat petunjuk untuk melakukan penyesuaian. Besaran insentif berubah dari Rp360.000 menjadi Rp300.000 per bulan, dan alokasi anggaran yang semula tersedia lima bulan disesuaikan menjadi sepuluh bulan, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Heru pada Selasa (1/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Bagian Kesra Setda Rembang saat ini tengah menyusun perubahan Peraturan Bupati Rembang tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal.
Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi pencairan insentif dengan skema yang telah disesuaikan.
“Setelah peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan, insentif akan dicairkan kembali selambat-lambatnya pada Agustus 2025. Selanjutnya, pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025,” imbuhnya.
Heru menegaskan bahwa Pemkab Rembang tetap berkomitmen penuh untuk mendukung peran penting para guru keagamaan nonformal.
Mereka dianggap memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan karakter dan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar