Banyak Warga Pati Kehilangan Status Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jun 2025 16:28 0 72 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Puluhan ribu warga Kabupaten Pati mendadak kehilangan status sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penonaktifan ini dilakukan pemerintah pusat per Mei 2025, akibat perubahan kebijakan nasional terkait basis data penerima bantuan.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengganti rujukan data peserta PBI dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke basis baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 yang mulai berlaku Juni 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi, membenarkan bahwa ribuan warga terdampak.

“Kami menerima pemberitahuan dari Kemensos bahwa sebanyak 35.799 dari total 499.967 peserta PBI di Pati dinyatakan tidak aktif,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.

Penonaktifan dilakukan secara otomatis bagi warga yang tidak tercantum dalam data DTSEN, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas menurut pemetaan data ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak masih diberi kesempatan untuk mengurus reaktivasi.

Namun, proses ini harus dilakukan melalui perwakilan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati di masing-masing desa dan dibatasi waktu.

“Reaktivasi tahap pertama hanya dibuka dari Juni hingga Juli 2025. Kalau tidak diurus, status peserta hangus dan tidak bisa lagi kembali ke skema PBI,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati telah melayangkan surat resmi ke seluruh pemerintah desa agar segera mensosialisasikan informasi ini kepada warganya.

BACA JUGA :  Teh Jumbo, Minuman Favorit yang Menjamur di Pinggir Jalan

Tri menjelaskan bahwa PBI Kesehatan hanya ditujukan untuk warga yang benar-benar tidak mampu, yaitu mereka yang termasuk dalam desil 1 hingga 5 menurut DTSEN.

Selain kriteria ekonomi, peserta juga harus memenuhi kondisi tertentu seperti mengidap penyakit kronis atau katastropik, memiliki kondisi medis darurat, serta termasuk kelompok rentan miskin secara ekonomi dan sosial.

“Skema PBI tidak ditujukan untuk PNS, pensiunan, atau keluarganya. Harus tepat sasaran sesuai aturan,” ungkapnya.

Warga yang merasa namanya tiba-tiba tidak aktif dalam layanan BPJS PBI, disarankan segera mengecek ke fasilitas kesehatan terdekat atau kantor desa.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini