Rokok Ilegal Senilai Rp8,28 Miliar Dimusnahkan

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Jun 2025 17:21 0 87 Harold

KUDUS – Mondes.co.id | Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp8,28 miliar.

Pemusnahan rokok haram tersebut digelar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, dengan menggandeng jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Selasa (17/6/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan rokok yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kemudian, 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 50 Liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Secara keseluruhan, berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton,” tegasnya di lokasi.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,75 miliar, yang rinciannya dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta.

“Barang-barang tersebut berasal dari 61 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024 sampai dengan November 2024,” bebernya.

Besarnya nilai barang yang dimusnahkan, dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang hasil tembakau dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

Kemudian potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok.

“Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya,” imbuh dia.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Sudut Pandang Guru SD, Menjadi Pendidik Riang dan Tanggap Terhadap Kondisi Murid

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

Kemudian sisanya dirusak atau dihancurkan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang.

Selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

“Peredaran rokok ilegal, tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat,” ungkapnya.

Disebutkan, akibat peredaran rokok ilegal, industri rokok resmi mengalami kelesuan, sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

“Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat,” sebutnya.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal, karena selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya,” sambung dia.

Sepanjang awal tahun 2025 sampai dengan akhir Mei, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 kali penindakan rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp17,83 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp11,59 miliar.

Sedangkan sepanjang tahun 2024 lalu, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini