TRENGGALEK – Mondes.co.id | Menurut perusahaan asal Korea Selatan Green Blue Corporation, udara yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek masih cukup sehat.
Hal tersebut diungkap, berdasarkan hasil perhitungan ‘Partikulat Meter’ yang mereka gunakan untuk menguji partikel udara di Bumi Menaksopal yakni di rentang 12 hingga 19.
Angka ini sangat jauh dari ambang batas partikel berbahaya bagi paru, yang menyentuh ambang 40.
Itu menunjukkan, bahwa ekosistem seputar tengah Kota Kripik Tempe cukup baik bagi kesehatan masyarakat.
Untuk random sampling pengukuran partikel udara, dimulai dari Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, alun-alun, hingga hutan kota.
Mengetahui hal itu, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin pun sempat melontarkan candaan, mengajak para tamunya untuk tinggal di Trenggalek saja sedang pekerjaan mereka tetap di negaranya.
“Tinggal di sini saja, untuk kerjaannya biar tetap di sana. Karena udara di sini masih segar,” kelakar Gus Ipin sapaan akrab bupati disambut tawa para tamu, Selasa (17/6/ 2025).
Menurut dia, kedatangan tim dari Green Blue Corporation ke Trenggalek memang mengemban misi untuk membantu melakukan pemetaan wilayah.
Demi mewujudkan visi pemerintah ‘Net Zero Karbon’ dan juga infrastruktur tahan bencana.
“Jadi hari ini kita kedatangan tamu dari Green Blue Corporation. Perusahaan spesialis di bidang GIS. Kita sebelumnya mengirimkan letter of intens kepeminatan untuk minta bantuan melakukan Mapping. Termasuk, Basemap Topografi yang datanya akan digunakan dalam membangun infrastruktur tahan bencana,” jelasnya.
Selain juga, sambung Gus Ipin, data-data dari mereka nantinya diperuntukkan sebagai landasan mempercantik kota serta sektoral lain.
Salah satunya, mengukur emisi karbon yang dilepas ke udara bebas. Sejauh mana konsentrasi partikel materi (PM) yang terkandung di dalamnya, sekaligus ambang batas partikel-partikel yang berbahaya bagi paru-paru.
“Standartnya kan 40, tapi diukur di Trenggalek sekitar angka 12, 15, dan 19. Jadi masih relatif aman,” pungkas suami Novita Hardini tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar