KUDUS – Mondes.co.id |Kepolisian Sektor (Polsek) Dawe, Kudus, kembali menggelar Operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras, pada Selasa (10/6/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dawe, AKP Budianto tersebut menyisir sejumlah lokasi di wilayah hukum Kecamatan Dawe yang diduga menjadi titik distribusi dan penjualan miras.
Kapolsek memaparkan, dari hasil operasi di tiga lokasi penjualan miras ilegal yang digerebek, ditemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis.
“Kami menyita ratusan miras dari tiga tempat berbeda yakni di Desa Piji ada dua lokasi, petugas berhasil menyita 12 botol miras di lokasi pertama, sedangkan di lokasi kedua ditemukan 327 botol minuman keras jenis Arak,” ujarnya.
“Kemudian di lokasi ketiga Desa Lau, petugas kembali mengamankan 42 botol berbagai jenis dan merk terdiri dari 17 botol Arak Bali merk Banaspati, 11 botol Arak Putihan, 3 botol Kawa-Kawa, 2 botol Anggur Kolesom, 2 botol Anggur Merah, 4 botol Congyang, 1 botol Vodka merk Mc. Donald, dan 1 botol minuman jenis beras kencur,” lanjut Kapolsek.
Dikatakannya, dengan ditemukannya ratusan miras dengan jumlah yang tidak sedikit ini, menunjukkan adanya dugaan kuat praktik distribusi skala menengah yang menyasar konsumen lokal.
Sehingga, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran miras khususnya di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, dengan menggandeng tokoh masyarakat dan aparat desa setempat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat.
“Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dawe,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar